MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Nasrun alias Agam (40) warga Tgk Krueng Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun dan menetap di Blok A 10 Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 45 kg divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana mati, sedangkan lima orang csnya divonis dengan hukuman bervariasi.
“Mengadili, memutus terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian yang bersidang diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/4/24)
Majelis Hakim.Eriyanto mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarskat dengan dampak yang buruk.
“Sedangkan yang meringan tidak.ditemukan, soalnya saat ini terdakwa lagi menjalankan hukuman di Blok A 10 Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, dan seharusnya terdakwa tidak melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” ucapnya.
Selain Nasrun, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanannya yakni terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karena terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.
“Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Majelis Hakim Eriyanto yang menghadirkan keemam terdakwa secara daring
Majelis Hakim mengatakan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir baik kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (lin)