Direktur dan Bendahara PDAM Tirta Muliah Karimun Resmi Tahanan Kejaksaan

0
361

Karimun,Media24jam.Com, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Karimum hari ini Resmi Menahan dua orang tersangka kasus Korupsi senilai 4.9 M penyalahgunaan dana retribusi PDAM Karimun.

Dalam jumpa pers yang di laksanakan di aula kantor Kajari Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rahmat Azhar, SH, MH Menyampaikan, pelaku berinisial Is dan Js tak lain adalah Direktur dan Bendahara keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun yang harri ini resmi menetapkan kedua menjadi tersangka atas kasus Koropsi senilai 4.9.M.

“Hari kita sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan mulai hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepannya” kata Rahmat Azhar

Kajari Rahmat menambahkan, dari hasil perhitungan,kerugian negara yang di lakukan oleh inspektoral Pemerintah Kabupaten Karimun, kerugian mencapai hingga 4.9 M ini angka yang cukup besar dimana baru satu tahun di lakukan oleh kedua tersangka.

Dilanjutkannya, dalam kasus kedua tersangka mantan Direktur PDAM Tirtta Mulia Berinisial Is dan Bendahara J, Kejaksaan Negeri tanjung balai karimun telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan dalam waktu dekat kita akan meminta saksi ahli dari Kemendagri.

“Terkait pengembalian kerugian Negara, pihak kejaksaan belum dapat menentukan apakah kedua tersangka akan melakukan pengembalian, Hariini baru kita lakukan pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka” tambah Rahmat.

Setelah beberapa jam di lakukan pemeriksaan terhadap kedua tetsangka, kini kedua tersangka dititipkan ke Rutan Kelas II B Tanjung Ballai Karimun untuk melakukan penahanan. (J766/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here