GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyebut bahwa prasarana, sarana, dan utilitas merupakan daya tarik bagi konsumen.
Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, setelah mengikuti paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan (PSU), Rabu (30/6/2021).
Atieli menjelaskan, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Gunungsitoli.
Kelengkapan fisik perumahan mewujudkan perumahan sehat, aman, dan terjangkau. Sebab, kehadiran fasilitas menjadi daya tarik terhadap sebagian besar konsumen.
Sebagai contoh, fasilitas keamanan, jalan taman, jaringan listrik, air dan limbah. Bahkan, ada pengembang menawarkan fasilitas khusus untuk menambahkan rasa kenyamanan pada kawasan perumahan yang dikelola.
“Meski begitu, pengembangan berbagai fasilitas di kawasan perumahan malah sering menjadi beban penghuni jika tidak ada kejelasan yang mengatur tentang pengelolaannya”, ujar Atieli.
Menurut mantan anggota TNI AD itu, beberapa tahun terakhir Kota Gunungsitoli menjadi daerah yang berkembang di bidang kawasan perumahan. Banyak pengelola menghadirkan fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai.
“Dengan demikian, kehadiran prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan wajib diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)”, tegas Atieli. (Yos)