Jual PSK Secara Online- Mucikari & 2 Cewek Bokingan Diciduk Polres Karimun

0
1513

KEPRI, (media24jam.com) – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil membongkar jaringan perdagangan cewek Pekerja Sex Komersial (PSK) melalui sistim transaksi online. Selain meringkus mucikari, L (41), pihak Reskrim juga berhasil menciduk dua PSK dan seorang pria hidung belang saat lagi gituan di sebuah kamar hotel.

Informasi yang dihimpun media24jam.com di kepolisian setempat mengungkapkan, modus kejahatan mucikari, L, ini sangat halus. Dia merekrut wanita muda untuk diperdagangkan secara transaksi Online.. Langkah pertama yang dilakukan yaitu meminta nomor Hp para wanita muda dan menawarkan pekerjaan sebagai jasa layanan sex kilat (sekali main-red) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Short Time. Kemudian mucikari, L(Pelaku) menawarkannya kepada pria hidung belang secara online.

Menurut Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada, Minggu (08/3/2020), sekitar Pukul 22.00 Wib. Seorang pelapor ini memberi Informasi adanya perdagangan wanita di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.

Lalu sekitar Pukul 01.00 Wib pelapor dan tim Unit IDIK II dan Opsnal Satreskrim melakukan pengecekan di hotel yang di maksud pelapor. Dan benar, disalah satu kamar hotel didapati dua wanita dan satu pria hidung belang dalam kondisi tanpa busana.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pria dan wanita yang diamankan ini. Dari hasil pengembangan kasus, kedua wanita muda ini ternyata lagi diboking pria tersebut untuk layanan sex sekali main dengan harga Rp1,3 juta. Dari hasil jualan tersebut nantinya akan dibagi, untuk si cewek Rp1 juta dan untuk mucikari, L, Rp300 ribu.

Belum sempat melarikan diri, akhirnya mucikari, L, keburu diciduk polisi saat ia berada dirumahnya pada, Senin (9/3/2020), sekitar Pukul 13.00 Wib. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Hp merek OPPO warna biru dongker, 1 unit Hp merek Realme warna silver, 3 sacet kondom, uang kontan Rp1 juta dari si cewek bokingan, dan uang sebesar Rp300 ribu dari mucikari, L.

Kasatreskrim, AKP Herie Pramono, mengatakan, atas perbuatannya, mucikari, L, akan dijerat undang-undang tindak pidana Pasal 2 Ayat (1)UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 296 Jo pasal 506 KUHP Pidana. (j.silalahi/mf)
Biro: Kabupaten Karimun-Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here