KARIMUN, (media24jam.com) – Di tengah cuaca hujan yang menyelimuti seluruh Karimun, dengan semangat Team anggota DPRD Komisi III Karimun meninjau langsung bangunan tanpa mengantongi Izin Membangun (IMB) Milik Pengusaha Kapal Mikontalia berlokasi di Pantai Pak Imam RT.04/RW.01 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral. Rabu (24/06/2020), sekitar Pukul 11.00.Wib.
Kegiatan Peninjauan di Pimpin Langsung Oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Ade Hermawan dan di dampingi oleh beberapa Anggota Komisi III beserta Perwakilan dari Camat Meral dan Lurah Baran Barat Ibnu Suganda,S.STP.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Ade Herma menjelaskan, Intinya masalah ini akan di bawa ke Komisi III untuk mendengarkan Pendapat (RDP) sampai dimana kelengkapan Dokument tersebut.
“Karena ini adalah tugas Pengaduan, kami dari Dewan akan menindaklanjutin pengaduan Ini,” Ujarnya.
Pihak Kelurahan, Kecamatan PMTSP dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera akan di libatkan terkait Permasalahan ini.
“Kami akan panggil pihak terkait yang terlibat dalam masalah ini,” tegasnya.
Terpisah, perlu diketahui bahwa salah seorang penanggung jawab bangunan bernama Aing pernah mengatakan kepada Awak media Ini.
“Kalau mau Laporkan silahkan laporkan, kami tidak takut,” cetusnya dalam artian bahwa pihak pengusaha kapal Mikonatalia inisial ‘PJ’ memang Sudah Kebal Hukum. (J.silalahi/mf).