Lahan Kampung Melayu Sei Panas Batam Diperjual Belikan, Warga Kecewa Berat !

0
599

KEPRI, (Media24jam.com) – Warga RT 04/ RW 01 Kampung Melayu Keluruhan Bukit Jodoh Kecamatan Batam Kota resah. Pasalnya, permukiman yang mereka tempati saat ini akan digusur. Hal ini diketahui warga setelah memenuhi undangan rapat bersama Dirpam BP Batam pada, Senin (27/7/2020), di Aula Mako Dirpam BP Batam.

Sumber media24jam.com menyebut, surat yang dilayangkan pihak Dirpam BP Batam kepada warga itu berisi rapat pembahasan pembebasan dan penertiban bangunan rumah liar yang berada dilokasi milik, Julius Soh.

Dalam surat Dirpam BP Batam itu, warga juga diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati saat ini. Permintaan itu berdasarkan surat permohonan, Julius Soh, tertanggal 20 Maret 2020 kepada Dirpam BP Batam.

Rapat Dirpam BP Batam bersama warga Kampung Melayu Sei Panas pada Senin kemarin dipimpin langsung oleh Kasubdit pengamanan lingkungan dan hutan, Tony febry. Sedangkan yang mengklaim pemilik lahan, Julius Soh, diwakilkan oleh, Ali. Rapat ini juga dihadiri Sat Intelkam Polresta Barelang, Iptu Jamalludin Waijaya, Sekcam(Sekretaris Camat) Batam Kota, RT/RW dan perwakilan warga yang akan digusur.

Dalam rapat tersebut, warga tidak sependapat dengan paparan yang dipaparkan Kasubdit, Tony. Dia mengatakan jika, Julius Soh, telah memiliki legal dokumen dan bersertifikat yang artinya kepemilikan lahan sudah final. Bahkan, Julius Soh, yang mengklaim lahan milik warga sudah membayar UWT BP Batam selama 30 tahun.

Warga meminta agar persoalan klaim sepihak kepemilikan lahan permukiman warga ini diluruskan kembali. Warga beralasan lahan yang ditempati saat ini sudah di bayar kepada, H Mirwan, selaku pemilik yayasan. Karena dulunya lahan ini dialokasikan atas nama yayasan. Lalu warga heran mengapa lahan yang sudah dibayar kepada, H Mirwan, kini sudah berganti kepemilikan ?

Warga mendesak agar, Julius Soh, dan, H Mirwan, dihadirkan dalam rapat ini, agar permasalahan lahan yang disengketakan menjadi jelas. Warga juga meminta agar Dirpam BP Batam berlaku netral dalam kasus ini.

Salah seorang perwakilan warga, Robin, menduga antara, Julius Soh, dan, H Mirwan, memiliki persoalan pribadi mengenai hutang piutang sebesar Rp600 juta yang hingga kini belum dibayar. Untuk membayar hutang piutangnya, lalu H Mirwan membayar kepada, Julius Soh, berupa sebidang lahan yayasan miliknya, padahal sudah dibeli oleh warga.

“Kami juga sangat kesal dan kecewa, kenapa Julius begitu mudah dan cepat mengurus sertifikat , sedangkan kami dari dulu mengurus sampai sekarang tidak pernah bisa. Dan yang anehnya lagi Julius telah membayar UWTO dengan jumlah dan tahun yang sama dengan apa yang kami bayar dulu, yaitu sebesar Rp4000 permeter,” ujar Warga.

Wargajuga mendesak BP batam untuk melakukan pengukuran ulang lahan dengan menghadirkan, Julius Soh, yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, selain itu hadirkan juga, H Mirwan, pemilik yayasan yang mendapat alokasi lahan dari Otorita Batam (Sekarang BP Batam-red), yang telah menjual lahannya kepada warga, lalu lahan itu dialihkan kepada, Julius Soh. (rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here