Batu Bara, Media24Jam – Tim kuasa hukum H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, yang terdiri dari sejumlah advokat terkemuka seperti Ramadhan Zuhri, SH, M. Darmawan Siagian, SH, MH, Syahrizal Fahmi, SH, CIA, Ali Umar, SH, Nurhikmah Sari, SH, MH, Mhd. Ali Nasution, SH, dan M. Zulham Rafi, SH, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Sumatera Utara pada hari ini. Senin (25/11/2024).
Pelaporan ini dilayangkan menyusul adanya postingan di media sosial yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik klien mereka, H. Baharuddin Siagian.
Postingan yang dibuat oleh akun Facebook atas nama “Damiri Usly” dan pesan di grup WhatsApp diduga berisi ujaran negatif yang menyerang pribadi dan integritas klien mereka.
Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yaitu Damiri Rusli, seorang pensiunan PNS yang beralamat di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, dan Sahrul alias Irul, seorang wiraswasta dari Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dalam unggahan di Facebook, akun “Damiri Usly” disebut menulis kalimat, “Kalau dia berhasil sifat aslinya akan kita ketahui,” disertai video yang dianggap menyinggung klien mereka. Sementara itu, Sahrul alias Irul melalui grup WhatsApp “Suara Batu Bara” diduga menyebut, “Berarti si Bahar ini masuk di Batu Bara pura-pura baik aja rupanya ternyata wujud aslinya telah terbukti di Medan ternyata Bahar ni mafia tanah.”
Para kuasa hukum menilai unggahan tersebut memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Perbuatan para terlapor ini sangat meresahkan dan telah menimbulkan gangguan psikologis terhadap klien kami serta keluarganya. Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan di tengah masyarakat dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Utara, khususnya Direktur Kriminal Khusus (Dir. Krimsus), untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap para terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah langkah hukum yang harus diambil untuk menjaga nama baik klien kami sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan media sosial,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian penting dalam penegakan hukum di era digital, mengingat potensi penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merusak reputasi seseorang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (Dwi)