PATUMBAK, (media24jam.com) – Irmanto (45) warga Jalan Balai Desa, Pasar XII Gang Jagung, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak Deli Serdang, terdiam dan tak bisa berkilah setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sektor Patumbak terkait kasus perjudian toto gelap (Togel)
“Dari hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatanya salah, sebagai agen perjudian jenis toto gelap (Togel),” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK, melalui Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Manurung SH, yang di dampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumba Raja, Jumat (28/2/20) sore.
Disebutkanya penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya laki-laki di Jalan. Balai Desa Pasar XII Marendal II, sebagai agen perjudian jenis togel yang setiap harinya beroperasi disebuah warung milik Ngadino.
Kemudian kata Gindo, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH dibdampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja, SH melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi dan melihat sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sehingga melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dari pelaku barang bukti disebuah hape yang di dalamnya berisi nomor tebakan Togel.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmyan tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih selanjut. (lin)