MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aidi Priasisko alias Iko (19) tersangka kasus pembunuhan Asmar (53) ayah kandungnya sendiri lantaran tak diajak pindah rumah melakoni delapan adegan saat rekonstruksi yang digelar di halaman parkir Mapolsek Patumbak Jumat (01/11/2024) sekira Jam 10.00 Wib
Dalam rekonstruksi itu terungkap berbagai tindakan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban, Aidi melakoni 8 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan itu.
Dimulai saat tersangka bertengkar kesal karena korban tidak mengajak tersangka pindah rumah. Kemudian, tersangka tersinggung dan marah, sehingga mengambil pisau yang telah disiapkan dan disimpan di pinggangnya serta menikam punggung ayahnya.
Rekonstruksi yang digelar polisi itu dilakukan semua yang dilaloni tersangka dengan korban. Dalam rekonstruksi itu, adegan demi adegan diperagakan tersangka secara rinci demi menggambarkan aksi pembunuhan keji tersebut.
Dalam rekonstruksi ini korban diperagakan oleh seorang penjaga parkir serta sebuah pisau mainan yang dipegangkan untuk menusuk korban.
Adegan pertama dimulai kala tersangka datang menemui ayah kandungnya yang berada di halaman rumah korban karena kesal, dikarnakan korban tidak mengajak tersanka pindah rumah. Di lokasi itu tersangka mengaku sudah muncul niat bejatnya untuk membunuh korban.
Dalam rekonstruksi yang digelar halaman parkir Mapolsek Patumbak itu, tersangka memperagakan berulang kali, adegan mulai dari awal sampai dengan membawa korban ke klinik mengenderai sepeda motor ditemani adik perempuan tersangka, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH mengatakan dalam rekonstruksi dan olah TKP ini ada 8 adegan yang dipraktekkan.
“Kita melakukan lebih kurang 8 adegan,” kata Kompol Faidir SH MH kepada wartawan, Jumat (01/11/2024)
Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (5/9) pagi, saat korban yang merupakan ayah kandung pelaku hendak pindah rumah, tetapi pelaku tidak diajak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH menyebutkan, awal kejadian pelaku tersinggung dan marah, sehingga mengambil pisau yang telah disiapkan dan disimpan di pinggangnya serta menikam punggung ayahnya.
“Korban saat itu tersungkur bersimbah darah. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku langsung membawa ayah kandungnya tersebut menuju rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia,” sebut Kompol Faidir SH MH
Ia menambahkan, jika hubungan ayah dengan pelaku ini sudah tidak harmonis dan sering bertengkar. Korban sudah jenuh melihat tingkah laku pelaku yang kecanduan narkoba dan memutuskan untuk pindah rumah.
“Teridentifikasi tersangka ini sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sering minta uang, sering pemalak, sering ribut di rumah, berkelahi sama ayahnya. Permasalahan ayah dan anak ini sering berkelahi,” sebut dia.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bekerja sama dengan petugas Koramil Patumbak dan Kepala Desa Patumbak, saat pelaku hendak mengantarkan korban ke rumah sakit.
Dari tangan pelaku, ujarnya , pihaknya menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Patumbak. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP,” kata Faidir (lin)