Deliserdang, Media 24 Jam – Akhirnya Edi Suranta Guru Singa alias Godol, di putuskan ‘ Bebas’, hal itu di ungkapkan di dalam persidangan di PN Lubuk Pakam , Deliserdang, Selasa 13 Agustus 2024 Majelis Hakim, diketuai oleh CP.Simon Sitorus SH, memvonis Edi Suranta Guru Singa alias Godol dengan putusan ‘ Bebas’ Fakta persidangan menyatakan bahwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol, diputus tidak bersalah sebagai pemilik senjata pistol (senpi), yang di sangkahkan oleh anggota Brimob Polda Sumut, saat di BAP di Satreskrim Polrestabes Medan oleh Penyidik serta begitu juga dengan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri, Lubuk Pakam, Deliserdang.
CP. Simon Sitorus, mengatakan ” Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol, tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana di dakwaan oleh (JPU) Jaksa Penuntut umum, ucap CP.Simon Sitorus dalam persidangan.
Setelah itu terdakwa diperintahkan Majelis Hakim, untuk berdiri dan di bacakan putusan Bebas terhadap Edi Suranta Guru Singa alias Godol Usai persidangan putusan vonis bebas nya Edi Suranta Guru Singa alias Godol, Pengacara nya, Wahyu SH.MH, menjelaskan , bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ini merupakan Cermin Keadilan.
Kami mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, yang telah memvonis bebas klaiennya Edi Suranta Guru Singa alias Godol, kami sangat yakin bahwa keadilan masih ada di NKRI yang kita Cintai Serta menegaskan, bahwa bebasnya Edi Suranta Guru Singa alias Godol, dari tuntutan JPU, merupakan momentum Kemerdekaan Warga Masyarakat Deliserdang, khususnya yang di rasakan oleh Edi Suranta Guru Singa alias Godol, setelah dikurung dan di tahan di penjara selama 5 bulan, sebab tinggal 5 hari lagi kita Bangsa Indonesia merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Klien kami merasa ini adalah merupakan kado yang terindah dan teristimewa di dalam kehidupan nya, Edi Suranta Guru Singa alias Godol, ucap Wahyu Kasubsi Intelijen A.Kejari Deliserdang, Edi Sanjaya SH, pastinya akan melakukan kasasi, ujarnya kepada Wartawan.(ES)