BELAWAN, JAM 11.00 WIB – SETELAH lama menggeluti bisnis narkoba, akhirnya kedok Faridah Hanum (36) terendus polisi. Kemarin, wanita yang dijuluki ‘Ratu Sabu’ itu pun berhasil ditangkap.
Faridah Hanum yang tinggal di Jalan Kampung Nelayan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, ini ditangkap, Jumat (31/1/2020) siang dalam sebuah penggrebekan di Jalan Kampar, Belawan (Uni Kampung).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, Sabtu (1/2/2020) mengatakan berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah seorang perempuan di Jalan Kampar Belawan (Uni Kampung) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan penindakan dengan melakukan pengerebekan rumah tersebut,” ucap Kasat Narkoba.
Pada saat dilakukan penggerebekan team dapat mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Faridah Hanum dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibuang ke air (Palo).
“Personil sempat masuk ke Palo untuk mengambil barang bukti yang dibuat tersangka, kemudian di lakukan Penggeledahan Terhadap tersangka dan berhasil temukan barang bukti yang lain,” sambung Juriadi.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 4 paket sabu berat 4 Gram, 2 butir Pil extasi, 6 bungkus paket besar, 2 unit hp merk berbagai merek dan uang hasil penjualanan sabu sebanyak Rp. 114.000.
Dari hasil intrograsi petugas, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K warga Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan.
“Tersangka K tak berhasil kita tangkap lantaran keburu melarihkan diri sebelum kita datang, saat ini tersangka Farida Hanum telah kita boyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Juriadi. (hen)