Karimun. Media24jam.com – Hampir 1000 pekerja di kabupaten karimun Kepulauan Riau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 yang semakin meluas di daerah berjuluk “Bumi Berazam”.
pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja itu terjadi disepanjang tahun 2020 sejak covid mulai mewabah di indonesia terutama di karimun
berdasarkan data Dinas Tenagakerja Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, jumlah tenagakerja yang terkena PHK mencapai 795 orang. Namun itu berdasarkan laporan yang disampaikan perusahaan ke dinas tenagakerja karimun, sementara yang tidak dilaporkan tidak diketahui
“Ini laporan dari perusahaan – perusahaan yang melaporkan dan diterima Dinas Tenaga Kerja,” kata PLT Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Raja Jemishak saat ditemui diruang kerjanya
Menurutnya pemutusan hubungan kerja itu terjadi sejak pandemi covid 19 melanda indonesia terutama kabupaten karimun sejak awal tahun 2020 lalu sehingga berdampak terhadap dunia usaha dikarimun
“Sejak pandemi corona melanda Indonesia, khususnya Kabupaten Karimun memang berdampak terhadap dunia usaha,” ujarnya.
Dia mengatakan alasan perusahaan melakukan PHK karena untuk mengurangi biaya operasional selama pandemi sebab omzet, pendapatan dan keuntungan perusahaan menurun drastis akibat wabah Covid-19.
Adapun sektor usaha yang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, diantaranya sektor perhotelan sebanyak 275 pekerja, sektor Industri kecil menegah 238 pekerja dan sektor usaha lainnya sebanyak 282 pekerja sehingga total pekerja yang di PHK disepanjang tahun 2020 sebanyak 795 pekerja.
Namun saat ditanyakan terkait detail alasan PHK dan apakah terhadap pekerja yang di PHK hak-haknya diberikan atau tidak, tak satupun orang di Disnakertrans Kabupaten Karimun bisa menjawabnya. (J766hi/FJ)