KEPRI, (media24jam.com) – Rencana aksi demo menuntut penutupan perjudian di hiburan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang marak di kota Batam di kabarkan batal. Aksi demo ini sebelumnya akan dilakukan oleh sejumlah ormas dan OKP, dan yang menjadi target aksi yaitu, gedung DPRD dan kantor walikota Batam. Belum di ketahui pasti penyebab dibatalkannya aksi demo perjudian di hiburan Gelper tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, rencana aksi demo tuntutan penutupan perjudian di hiburan Gelper kota Batam sempat ramai di bicarakan masyarakat kota Batam melalui jejaring media sosial. Demo bertajuk Peduli Kota Batam ini dijadwalkan pada, Senin 13 Januari 2020. Sedangkan estimasi masa yang ikut turun demo mencapai 1000 orang. Dan tuntutan aksi adalah : Menutup Gelper yang diduga melakukan prahktek perjudian di Bumi Melayu. Namun pantauan media ini di kantor pemerintahan yang jadi target aksi demo tersebut tampak lenggang, dan tidak ada aktivitas masa pendemo.
Dari berbagai sumber yang dirangkum media24jam.com, rencana aksi demo tuntutan penutupan perjudian di hiburan Gelper oleh sejumlah ormas dan OKP di kota Batam ini merupakan buntut dari dipenjaranya seorang kasir wanita berinisial, IM, oleh pihak Polsek Batu Aji. Ia dituding melakukan penggelapan rokok di Gelper tempatnya bekerja pada subuh hari. Namum dari pengakuan, Im, membantah melakukan perbuatan itu. Saat itu ia padahal ingin pergi sholat subuh, namun ia dituding melakukan penggelapan satu slop rokok. Ia dilaporkan oleh manajernya sendiri ke pihak kepolisian. Kasus tudingan penggelapan rokok itupun telah diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan, dan akan segera sidang di Pengadilan Negeri kota Batam.
Sementara itu, seperti diketahui ada lebih 40 lokasi hiburan gelper yang menggeliat dan berserak di kota Batam baik di ruko, hotel, maupun Mall. Ironisnya, keberadaan Gelper saat ini bukan lagi menjadi tempat hiburan semata, namun sudah menjadi ajang perjudian yang merugikan ekonomi masyarakat kota Batam. Keberadaan hiburan gelper juga telah mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Perjudian yang terjadi, MUI, menilai bukan saja pada jenis permainannya, tetapi juga terhadap mesin gelper yang beroperasi di kota Batam terindikasi telah berunsur perjudian. (handreass)