MEDAN,(media24jam.com) – Tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Delitua, Kamis (10/10/2019) siang, menetapkan 3 tersangka terkait kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar.
Ketiganya diketahui berperan sebagai pencuri barang-barang berharga milik korban yang ditemukan tergeletak tak berdaya di Underpass Titi Kuning, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamis (3/10/2019) sekira jam 01.00 wib.
Diketahui dalam upaya pengungkapan itu, polisi telah memeriksa 12 saksi untuk mengetahui apakah korban tewas karena kecelakaan atau dibunuh saat melintas di Underpass Titikuning.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, mengungkapkan, dari 12 saksi yang diperiksa secara marathon akhirnya penyidik menetapkan 3 saksi sebagai tersangka karena terbukti mencuri barang milik korban Golfrid, seperti dompet, cincin, dan 2 HP.
“Ya tiga saksi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit. Mereka terbukti mencuri barang-barang milik korban,” ungkap Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019) siang.
Sebab, sambungnya, dalam laporan yang diterima bahwa harta benda milik korban telah hilang dicuri saat dibawa ke rumah sakit oleh penarik becak. Namun Eko belum membeberkan identitas lengkap ketiga tersangka itu.
Eko menuturkan, sampai saat ini kasus meninggalnya Golfrid masih dalam penyelidikan. Sebab, pihak keluarga menduga bahwa korban meninggal karena dibunuh. Sedangkan dari beberapa saksi korban meninggal karena kecelakaan.
“Kemarin, tim sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan,” tuturnya.
Diketahui, Golfrid Siregar aktivis HAM dan kuasa hukum Wahanan Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik, Minggu (6/10/2019) dini hari.
Diketahui, korban ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan tempurung kepala hancur pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekira jam 01.00 wib di kawasan Underpass Titi Kuning. (*/ok)