Alamak…Kades Masjid Lama Gol

0
454

Batu Bara, jam 16.00 wib – Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yakni pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hektar di Dusun VI, Desa Masjid Lama, akhirnya oknum Kepala Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batu Bara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH dalam press releasenya pada Rabu (26/5/2021) memaparkan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kepala Desa Masjid Lama, Abdullah Sani telah menerbitkan surat pinjam pakai lahan Desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang.

“Menurut Ismail (pelapor) tanah tersebut merupakan miliknya. Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.
Hal ini juga sudah pernah diperingatkan oleh Ismail kepada Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani dan kepada pengurus KUBE. Namun Abdullah Sani dan kelompok KUBE tidak menghiraukan pernyataan Ismail, dan menguasai lahan Ismail dengan berpegang surat pinjam pakai dari Kepala Desa Masjid Lama, Abdullah Sani.
Tidak terima dengan hal itu akhirnya Ismail melaporkan perihal tersebut ke Polres Batu Bara,” jelas Kapolres.

Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here