Ancam Bunuh Driver Ojol, Pelaku Curanmor Ditangkap, Tekab Polsek Patumbak

0
155

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan pengancaman membunuh Driver Ojol di Jalan Purwo Simpang Jalan Pahlawan Deli Tua Selasa (21/5/2024 sekitar pukul 21.00 Wib.

Adapun pelaku bernama Aris Siregar (58) warga Jalan Pahlawan Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang itu berhasil ditangkap setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat dari rekaman CCTV  

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH mengatakan,dalam laporannya korban bernama Abdul Rahim (34) warga Delitua menerangkan bahwa pada saat korban sedang menunggu orderan untuk ojol di daerah Deli Tua, tiba-tiba seorang laki-laki datang menjumpai korban 

“Pelaku mengatakan Bang antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marendal mau ngambil uang, enggak usah pake aplikasi nanti ongkosnya Rp.20.000 ku kasi, selanjutnya korban membonceng pelaku menaiki sepeda motor Honda Beat Street BK 2077 AJU warna Silver,”ujar Kompol Faidir SH MH Rabu (23/5/24)

Setibanya di lokasi jelas Kapolsek,  korban menghentikan sepeda motornya dan pelaku turun dari boncengan dan berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkosnya namun pelaku tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.  

Dikatakan Faidir, akibat pukulan itu,  korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan di saat bersamaan korban bangkit dan langsung menarik sepeda motornya agar tidak di bawa lari oleh pelaku 

Lanjutnya, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku langsung mengeluarkan sebuah gunting yang di selipkan di pinggangnya yang sudah di modifikasi sebagai alat yang di gunakan untuk mengancam membunuh korban

“Saat itu pelaku mengatakan kepada korban “Pergi kau, klo tidak ku bunuh kau, takut nyawanya melayang, korban langsung pergi karna sudah ke takutan dengan ancaman pelaku, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban,”jelas Faidir

Lebih lanjut Faidir menuturkan, atas dasar Laporan Polisi yang di buat oleh korban di Kantor Polsek Patumbak kemudian di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. 

“Tidak butuh waktu lama, ciri-ciri dan identitas dari pelaku yang diancam dengan Pasal 365 ini telah di ketahui, akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku,” kata Kompol Faidir.

Menurut Faidir, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, semua barang bukti disimpan dirumah temannya yang berada di jalan Gaharu Medan, namun untuk sepeda motor milik korban telah di jual oleh pelaku kepada seseorang melalui perantara seorang wanita yang bernama Puput dan saat ini Team masih melakukan penyelidikan keberadaan wanita tersebut guna  pencarian barang bukti sepeda motor yang di rampas oleh pelaku

“Dari pelaku berhasil di amankan 1 buah foto copy stnk, 1 buah foto copy BPKB, 2 buah gelang warna hitam,1 pasang sepatu,1 buah celana panjang jeans warna biru,1 buah baju kaos warna hitam,1  buah gunting yang sudah di modifikasi sebagai alat penikam dan mengancam akan membunuh korban,”pungkasnya (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here