Anggota DPRD Karimun Desak Pemdakab Tindak Tegas Bangunan Tanpa IMB

0
522

Bangunan Tanpa IMB

KARIMUN, (media24jam.com) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Adi Hermawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Karimun Kepulauan Riau tegas menindak bangunan yang dibuat tanpa IMB.

Apalagi proses pembangunannya meresahkan masyarakat, selain itu bangunan yang berlokasi di pantai pak imam RT/RW. 04/01 kelurahan baran tersebut berada diatas air.

Tidak hanya itu, dirinya mencurigai ada yang tidak beres dalam proses pembangunannya terutama mengena syarat administrasi.

Bahkan permasalahan tersebut akan dibawanya ke meja hearing di DPR.

“Kita akan panggil instansi yang berwenang mengurusi kelengkapan administrasi penerbitan IMBnya, jika ada yang tidak beres kita akan memanggil semua pihak untuk  hearing di DPR,” tegasnya. Senin (11/05/2020).

Sebelumnya saat team media24jam.com mendatangi lokasi kegiatan pembangunan, pengawas pembangunan mengaku tidak ada surat izin mendirikan bangunan (IMB),

Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan kepala Kelurahan Baran Barat Ipnu Suganda ketika ditemui beberapa waktu lalu dikantornya dan bahkan Pemilik Bangunan menyampaikan Kepada Lurah Baran Barat meminta tempo selama 2 Hari.

“Kasih jangka 2 Hari, saya akan menyelesaikan suratnya,kalau tidak Bangunan Silahkan di Bangkar.”Ujar pengusaha kepada Lurah Baran Barat Ipnu Suganda.(25/04/2020) lalu.

Tidak hanya itu bahkan Camat Meral sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pembangunan gedung bertingkat diwilayahnya yang dilakukan oleh bos trasportasi kapal tersebut.

Sementara menurut Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2HP) Pemilik Bangunan dapat dikenakan dengan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Sampai dengan diperolehnya IMB Gedung sesuai Pasal 115 Ayat 1 PP nkmor 36 tahun 2006.
.
Selanjutnya,dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa “Pemilik Bangunan gedung yang tidak  memiliki Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) gedung dikenakan dengan sanksi harus di Bongkar”.

Kemudian, selain sanksi Administratif, Pemilik Bangunan bisa di kenakan dengan Sanksi berupa Denda  paling banyak 10% dari nilai bangunan yag sedang atau telah di bangun (Pasal 45 ayat 2 UUBG).

Disamping itu, Pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Hingga berita ini diterbitkan, pembangunan milik salah satu Pengusaha Kapal Very Mikonatalia  tanpa mengantongi Izin tersebut masih berjalan dengan mulus tanpa hambatan. (J. Silalahi/mf).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here