Apa Kabar Pemilik Mikol Ilegal di Gudang Segelan Bea Cukai Batam ?

0
716

KEPRI, (media24jam.com) – Sudah lebih sepekan lamanya, Bea Cukai (BC) kota Batam hingga kini belum mampu menangkap kepemilikan Minuman Alkohol (Mikol) dan rokok non cukai yang di grebek pada, Rabu (19/2/2020), yang lalu. Dan hingga hari ini, ruko bernomor: 5 di blok A-13 komplek pertokoan Villa Mas kelurahan Bukit Jodoh kecamatan Batam Kota yang dijadikan gudang itu masih tertempel dua segel merah milik Bea Cukai kota Batam. Apakah kasus ini akan berlarut-larut ?

Hasil pengamatan media24jam.com, pihak Bea Cukai terkesan malu-malu dalam pengungkapan kasus penyegelan ruko yang dijadikan penimbunan gudang mikol tersebut. Buktinya, hingga kini pihak BC Batam terkesan tertutup kepada media terkait perkembangan pengungkapan kasus kepemilikan mikol dan rokok non cukai yang diamankannya. Siapakah sebenarnya pemilik barang haram itu ?

Dari berbagai sumber yang rangkum media24jam.com dilapangan, seorang pria tambun berinisial, Ar, sangat santer dikait-kaitkan terkait kepemilikan mikol dan rokok non cukai digudang yang digrebek pihak Bea Cukai kota Batam tersebut.

“Baguslah punya dia (Ar-red) yang ditangkap. Orang ini pelitnya minta ampun,” ujar seorang sumber media ini di Sei Panas, Jumat (28/2/2020). Lanjutnya, pria berinisial, Ar, ini bukan saja memiliki gudang penimbunan mikol dan rokok non cukai yang digrebek pihak Bea Cukai pekan lalu. Tetapi dia juga memiliki gudang lainnya dengan jumlah mikol berskala besar di kawasan Bengkong Laut. Pria, Ar, ini juga memiliki toko grosir khusus menjual mikol dan rokok non cukai.

“Banyak toko-toko cina yang mengambil rokok non cukai sama dia. Biasanya dia sendiri yang antar rokoknya. Kadang ngantarnya mangrib atau malam,” tutup sumber media ini. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here