Asuransi Generali Indonesia Medan Terkesan Abaikan Klaim Nasabah 1,6 M

0
705

Medan, Media 24 Jam – Perusahaan asuransi Generali Indonesia Medan terkesan mengabaikan klaim nasabah berkisar 1,6 M, Medan, Jumat (23/8).

Saat orangtua nasabah sebagai ahli waris Ibu Oliati Waruwu didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Harapan Purba, S.H. & Partners, Harapan Purba, S.H.,Herdin Lase, S.H., Obedi Laia, S.H. M.H., mendatangi kantor Generali Indonesia di Gedung Uniland, Lantai 3, Medan.

Harapan Purba, S.H. selaku Kuasa Hukum ahli waris menyampaikan bahwa tidak logika seorang ahli waris membatalkan klaim asuransinya.

“Tidak logika seorang ahli waris membatalkan klaim asuransinya,”ungkapnya.

Tambah Harapan Purba S.H. mempertanyakan ke Ibu Devi selaku Kepala Generali Indonesia Medan, siapa tim investigasi Asuransi Generali Indonesia yang menjumpai ahli waris.

“Siapa tim investigasi Asuransi Generali Indonesia yang menjumpai ahli waris,”tanya Harapan ke Ibu Devi.

Harapan Purba, S.H. menduga ada unsur pidana yang dilakukan tim investigasi karena terkesan memberi edukasi yang tidak prosedur yaitu memberi pilihan ke ahli waris bahwa tidak boleh 2 (dua) asuransi di klaim, hanya boleh satu asuransi, karena bisa tidak cair dari satu pun klaim tersebut.

“Diduga ada unsur pidana yang dilakukan tim investigasi karena terkesan memberi edukasi yang tidak prosedur yaitu memberi pilihan ke ahli waris bahwa tidak boleh 2 (dua) asuransi di klaim, hanya boleh satu asuransi, karena bisa tidak cair dari satu pun klaim tersebut,”jelasnya.

Terakhir, Harapan Purba S.H. menyampaikan akan melaporkan tim investigasi Generali Indonesia ke Kepolisian karena terkesan menjebak ahli waris, sementara regulasi tidak ada dimana pun asuransi lebih dari satu bergabung dan mau berapa banyak pun nasabah bergabung ke asuransi dibolehkan selagi sanggup.

“Akan melaporkan tim investigasi Generali Indonesia ke Kepolisian karena terkesan menjebak ahli waris, sementara regulasi tidak ada dimana pun asuransi lebih dari satu bergabung dan mau berapa banyak pun nasabah bergabung ke asuransi dibolehkan selagi sanggup,”katanya.

Herdin Lase, S.H. yang juga selaku kuasa hukum ahli waris menambahkan kehadirannya ke Generali Indonesia dengan maksud dan tujuan baik, agar tidak merugikan Generali bila nantinya sampai ke pengadilan dan diviralkan.

“Kehadirannya ke Generali Indonesia dengan maksud dan tujuan baik, agar tidak merugikan nama baik Generali bila nantinya sampai ke pengadilan dan diviralkan,” pungkasnya.

Ibu Oliati Waruwu saat ditanya awak media menyampaikan besar harapannya Generali Indonesia memberikan haknya, dan meminta agar segera dicairkan secepatnya untuk kelangsungan hidup keluarga kami yang telah ditinggal Alm.Polinus Gulo.

“Besar harapannya Generali Indonesia memberikan haknya, dan meminta agar segera dicairkan secepatnya untuk kelangsungan hidup keluarga kami yang telah ditinggal Alm.Polinus Gulo,”jelasnya dengan sedikit sedih dan berharap.

Diakhir pertemuan kuasa hukum mengisi Formulir Pernyataan Keluhan dari Generali Indonesia dan dalam tempo 10 Hari kerja akan ada hasilnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here