Medan –
Sesuai atensi dan himbauan dari Bapak Presiden RI.Prabowo Subianto serta Kapolri.Mapolsek Medan Area melaksanakan Giat Preemtif tentang pelanggaran UU Judi Online di Wilayah Hukum Polsek Medan Area.
Guna berikan himbauan tersebut Kepada Kasir Indomaret dan Alfamart,serta Penjual M.Kios dan Agent Brilink, dan Situs Judi Warnet akan ditindak tegas oleh Jajaran Personil Tim Opsnal Polsek Medan Area.
Selanjutnya Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Area mulai melaksanakan Giat Preemtif himbauan kepada pegawai Indomaret,Alfamart Kios agent Brilink,dan Warnet agar tidak menerima deposit untuk bermain yang mengarah ke Judi online.Senin, Pukul 16.30 Wib. Diwilkum Polsek Medan Area. (18/11/2024).
Dimulai Giat Preemtif Warnet Nisa Net Jalan Denai Kec.Medan Area, dan Indomaret Jalan Sutrisno No 278 Kel. Sei rengas Permata Kec. Medan Area
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang S.I.K M.H. berikan Himbauan,agar kesadaraan Masyarakat dan Pegawai atau Karyawan Indomaret dan Alfamidi, baik bagi Pemilik Warnet dan Kios Agent Bri Link,demi keterbatasan memberikan kepada orang atau masyarakat berupa bermain atau Top up DANA ataupun Deposito,dan segala jenis E-wallet dan Dompet digital yang kemungkinan bisa di jadikan deposit guna bermain Judi online akan ditindak tegas “,Ucap Kapolsek Medan Area (Sk)