KEPRI, (media24jam.com) –Seorang pria penumpang kapal Ferry dari Malaysia berinisial, H (23), diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Karimun, Kepulauan Riau.
Kepada awak media, Jumat (25/11/2019), Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Karimun, Bagus Hariadi, memaparkan, H, merupakan Warga Negara Indonesia penumpang kapal ferry MV Ceria Indomas dari pelabuhan Puteri Harbour, Johor, Malaysia bertujuan ke Indonesia.
Ia diamankan saat berada di pelabuhan Ferry Internasional Karimun, Senin (11/11/2019) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Karena diduga membawa berbagai jenis narkoba seperti happy five, extasi dan Shabu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir ekstasi tanpa logo warna abu-abu, 99 butir happy five merek Erimin 5 dan 25 gram sabu.
“Penangkapan bermula saat petugas mencurigai seorang penumpang yang bertingkah mencurigakan selama di pelabuhan internasional karimun, saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan berbagai jenis narkoba yang dibawa H,” ujar Bagus Hariadi.
Hasil introgasi ditempat, H mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia pada hari Minggu (10/11/2019). Lalu ia dibawa petugas ke kantor Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Karimun, Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bagus Hariadi, juga mengatakan tersangka telah melanggar Pasal 102 Huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang kepabeanan.
Dijelaskan juga, tersangka menyembunyikan barang impor berupa Narkoba jenis sabu dan secara melawan hukum penyeludupan di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, atau mengimpor Narkotika sebagai mana yg di Maksud dengan pasal 113 ayat (1) Undang undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini selanjutnya telah dilimpahkan Ke Polres Balai Karimun Untuk dilakukan Proses penyelidikan Lebih Lanjut. (J.silalahi/Mf.).
Liputan Biro: Tanjungbalai Karimun – Kepri