Beda Nasib, Mantan Bendahara Pengeluaran RSUP H Adam Malik Divonis Lebih Berat

0
49

MEDAN | MEDIA 24 JAM-Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay, divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan perbuatan pria berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah Daulay oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/24).

Selain itu, Ardiansyah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta oleh hakim. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak sampai situ, hakim pun menilai Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa UP kepada terdakwa sejumlah Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih). Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut,” tambah Andriyansyah.

Serta, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, uang kerugian negara sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) yang telah dikembalikan terdakwa melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinyatakan dirampas untuk negara.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, JPU pada Kejari Medan dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Vonis Lebih Berat dari 2 Rekannya

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ardiansyah lebih berat dari 2 rekannya, yaitu Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP HAM Medan.

Bambang divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, Mangapul diganjar 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di samping itu, keduanya tidak dibebankan untuk membayar UP oleh hakim, karena mereka dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut. Sementara, Ardiansyah diwajibkan membayar UP.

Tak hanya itu, penerapan pasal yang dikenakan kepada Bambang dan Mangapul juga berbeda dengan Ardiansyah. Hakim meyakini Ardiansyah melanggar dakwaan primer. Sementara, Bambang dan Mangapul diyakini melanggar dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang menjerat Bambang dan Mangapul tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Sedikit Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Penjatuhan hukuman terhadap Ardiansyah cenderung lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut warga Jalan Mesjid Perum Kyoto Blok B-19, Kecamatan Medan Sunggal, itu untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Ardiansyah akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Ardiansyah tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hanya pada bagian hukuman UP yang cenderung lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sementara hukuman penjara conform atau sejalan dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara kepada Ardiansyah.

Adapun pidana denda, jaksa dalam tuntutannya menuntut Ardiansyah untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here