
MEDAN,(media24jam.com) – Nepe Wedi (40) warga Gang Pertama, Kecamatan Medan Area, ditangkap tim Pegasus Polsek Medan Kota karena kepemilikan barang haram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di rumah kos pada Senin (30/9) sekitar pukul 9 malam,” jelas Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel di seputaran Jalan AR Hakim pada Senin (30/9/2019) sekitar jam 21.00 wib.
Ketika itu, petugas curiga melihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja putih tanpa plat dengan kecepatan tinggi. “Pemuda tersebut baru saja keluar dari Gang Jati, Sukaramai,” sebutnya.
Karena itu, sambung Rikki, anggotanya mengejar tersangka dan menghampirinya. “Sampai target memasuki pagar sebuah rumah kos, kita melihat tersangka menjatuhkan satu paket kecil dari tangan kirinya,” terangnya.
Petugas segera menyuruh pria tersebut mengambil benda yang sempat dibuangnya itu. “Ternyata itu narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu itu di Gang Jati seharga Rp80 ribu.
“Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih, lanjut,” ujarnya. (zul)