Benarkah Tangkapan Jutaan Batang Rokok Luffman di Batam Berasal Dari Singapura ? -Cek Faktanya

0
4563

KEPRI, (media24jam.com) – Usaha penyelundupan rokok non cukai berskala besar keluar kawasan FTZ kota Batam semakin marak. Akibatnya negara diperkirakan tekor puluhan bahkan ratusan miliar rupiah pertahun.

Kabar terbaru, Tim patroli Sea Rider KP Yudistira – 8003 Baharkam Korpolairud pada, Senin malam (7/4/2020), berhasil menggagalkan rencana penyeludupan jutaan batang rokok merk Luffman non cukai di pelabuhan tikus Batu Besar kawasan Nongsa kota Batam. Kasus ini selanjutnya di titipkan ke Mapolresta Barelang untuk di tindak lanjuti.

Dalam penggagalan itu, tim Sea Rider berhasil menangkap 15 ABK dan mengamankan 6 mobil bok yang berisi rokok yang sebahagian besarnya telah berpindah ke lambung kapal. Selain itu tim juga menyita kapal dengan berkekuatan 2100 PK, akumulasi dari 7 mesin yang masing-masing mesin berkekuatan 300 PK.

Informasi yang dihimpun media24jam.com, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari 15 ABK yang ditangkap. Dari pengakuan para ABK, rokok merek Luffman ini milik tersangka, Jumali. Dan dari pengakuan tersangka, jutaan batang rokok non cukai ini berasal dari negara Singapura.

Berselang beberapa hari kemudian, aksi penyelundupan jutaan batang rokok non cukai merek Luffman kembali terjadi lagi. Diliput media24jam.com, Kepala kantor wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Selasa (14/2020), mengaku berhasil menangkap jutaan batang rokok non cukai merek Luffman. Kapal Motor (KM) milenium GT 25 yang memuat jutaan batang rokok Luffman non cukai selundupan, kapal itu hanyut sampai ke perairan Peureulak Aceh Timur. Saat ditemukan tidak ada satupun ABK berada didalam kapal.

Jumlah batang rokok yang ditemukan ini diperkirakan lebih dari 10.200.000 (Sepuluh juta dua ratus) batang. Menurut, Agus Yulianto, nilai jual rokok Luffman non cukai ini bisa mencapai Rp.10.353.000.000, dan potensi kerugian negara sekitar Rp.11.346.225.000.

Informasi yang di himpun media24jam.com, perusahaan rokok merek Luffman non cukai ini kabarnya berpusat di negara Singapura. Namun untuk produksi barang jadinya dilakukan di kota Batam melalui PT Leadon Indonesia yang beralamat di Komplek Citra Buana Lot 24, Batam Centre -kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Adanya dua kali terjadi aktifitas penyelundupan rokok non cukai merek Luffman berskala besar ini menjadi perhatian serius aktivis ketua Presedium Kodat’86 kota Batam, Tain Komari. Ia meminta pihak kepolisian dan Bea Cukai tranparan dalam mengusut kasus penyeludupan yang merugikan negara hingga mencapai puluhan milyar rupiah ini. Dia-pun tidak yakin jika pemilik jutaan batang rokok selundupan itu milik, Jumali.

“Siapa itu Jumali ?. Bandar besarkah dia ?. Ada dua kali terjadi penyelundupan dalam waktu satu Minggu dengan jumlah skala besar. Jumlah rokok yang diselundupkan-pun jumlahnya mirip. Jadi ini harus diungkap siapa bandar besarnya. Persoalannya penyelundupan ini telah terjadi berkali-kali sehingga terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Tain.

Dia juga heran masih beredarnya rokok merek Luffman dan jenis rokok non cukai lainnya di warung-warung kecil yang bertebaran di kota Batam. Hal ini menandakan adanya reaktif kartel rokok non cukai di kota Batam. Padahal BP Batam sebagai pihak berwenang yang mengawasi lalulintas barang di kawasan FTZ kota Batam sudah menghentikan kuota rokok non cukai sejak mei 2019 yang lalu. Jadi siapa sebenarnya kartel besar-nya ?, Penjahat ekonomi negara harus segera ditangkap Bos !. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here