
Karimun,media24jam.com-Dua orang pemuda pelaku pencurian yang sedang membongkar salah satu kios sembako diamankan petugas kepolisian sektor Moro, Kabupaten Karimun. Kepulauan Riau
Kapolsek Moro AKP. Edi Wiyanto, SH Mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial HP(20) dan NH (18) melakukan aksinya dengan modus memecahkan kaca warung sembako menggunakan martil.
“aksi yang dilakukan pelaku dengan cara memecahkan kaca jendela warung, Setelah berhasil Kedua pelaku tersebut menggasak seluruh isi yang ada dalam warung tersebut” ungkap Edi Wiyanto
tak tamggung tanggung, hingga minyak gorang dan bumbu dapur penyedap rasa juga ludes kena angkat oleh kedua pelaku tambahnya.
kejadian tersebut diketahui pada hari minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 06.45 Wib, saat korban (RA) bersama dengan istrinya datang ke warung miliknya yang berlokasi di Kp rawa mangun Rt.001/Rw.002 Kalurahan Moro, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Saat membuka pintu warung miliknya, Korban Spontan terkejut melihat kondisi dalam warungnya dalam keadaan berantakan di mana barang sembako yang akan di jual sudah habis di gasak maling.
setelah mengetahui kondisi tersebut, Korban langsung melaporkannya ke Polsek Moro dengan menceritakan apa yang dilalaminya.
Setelah di lakukan penyelidikan, dalam waktu 24 jam, Petugas Kepolisian Polsek Moro akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial HP (20) dan rekannya NH (18).
dari tangan pelaku berhasil di amankan barang milik korban berupa sembako 37 item terdiri dari minyak gorang hingga sabun pencuci piring dengan total kerugian di taksir mencapai Rp.4.700.000,-.
Selain barang milik korban, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Martil (palu) serta sepeda motor merk honda yang di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kedua pelaku di kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(766hi/FJ).