KEPRI, (media24jam.com) – Hakim merangkap ketua pengadilan negeri kabupaten Karimun, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, yang memimpin jalannya sidang perkara dua terdakwa mantan petinggi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH, akhirnya membacakan putusannya. Terdakwa, Indra Gunawan dan M Yusuf, lolos dari jeratan 8 tahun penjara, dan di vonis hanya 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 bulan penjara.
Dari pengamatan media24jam.com, Senin (20/1/2020), saat sidang di gelar tampak raut kekecewan para buruh saat hakim membacakan putusan vonis 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
Sebelum pembacaan vonisnya, hakim Joko Dwi Hatmoko, juga telah menyatakan bahwa terdakwa, Indra gunawan dan M Yusuf, telah bersalah yaitu melakukan pelanggaran ketentuan pasal 55 ayat 1 junto pasal 19 ayat 1 dan 2 junto undang –undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sangsi atas pelanggaran tersebut akan di pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliyar.
Namun, hakim yang memutuskan perkara ini beranggapan lain. Akhirnya terdakwa, Indra Gunawan dan M Yusuf, dijatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Lain halnya pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menaggapi adanya putusan tersebut, JPU Yogi Fransis Taufik, S.H, menyatakan pikir-pikir. Menurutnya, vonis 4 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958 (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri