KEPRI, (media24jam.com) – Apartemen Formosa Hotel bakal menjadi salah satu gedung pencakar langit tertinggi di Nagoya, kota Batam. Apartemen yang dibangun 36 lantai ini tepat berada di pusat ekonomi dan perdagangan kota ini.
Namun, pembangunan apartemen milik PT Artha Utama Propertindo ini diduga kuat melanggar tata ruang kota Batam, yaitu menyerobot area sempadan dan penghijauan. Dalam pengamatan media24jam.com dilapangkan, Sabtu (10/8/2019), tampak beberapa titik area hijau telah berubah wujud. Titik area hijau sepertinya akan dijadikan pintu belakang keluar masuk apartemen.
Padahal, disepanjang lokasi itu sangat jelas terpampang pengumuman yang menegaskan bahwa titik lokasi pintu tersebut adalah area hijau. Di pengumuman itu tertulis Izin area sempadan dan penghijauan dikelola oleh Nagoya City Walk berdasarkan izin BP Batam bernomor : B/1075/A2.1/2/2015. Izin ini di keluarkan pada tanggal 17 Februari 2015. Meski izin area hijau itu dikeluarkan BP Batam, namun aksi pembangunan apartemen yang menyerobot area hijau tersebut berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak BP Batam. Ada apa ?
Kepada media24jam.com, Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono, tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019). Ia mengaku akan mengecek adanya pengeluaran izin penghijauan oleh BP Batam terkait area penghijauan yang diserobot tersebut. “Terima kasih informasinya. kita check dulu ya di arsip kantor,” tutup Andiantono. (handreass)