Batu Bara, jam 16.00 wib – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP dan didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2021 di Halaman Apel Mapolres Batu Bara diikuti Forkopimda Batu Bara serta instansi terkait, Rabu (5/5/2021), sekira pukul 08.00 wib.
Dalam kegiatan itu Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP bertindak selaku Inspektur Upacara dengan membacakan 15 amanat Kapolri yang harus dicermati bersama.
Pertama, Siapkan mental dan fisik saudara yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari sikap dan tindakan-tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Kedua, Lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Ketiga, Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di seluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.
Keempat, Gelar kekuatan Polri pada pos-pos pengamanan dan pelayanan serta di titik-titik rawan krimimalitas, titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan Kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kelima, Utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi Sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan Buddy Sistem.
Keenam, Waspadai maraknya tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Ketujuh, Cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti pengendara motor berknalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain.
Kedelapan, Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosilisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling.
Kesembilan, Pelaksanaan kegiatan ibadah, baik di Bulan Ramadhan maupun saat idul Fitri agar senantiasa mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 hijriah.
Kesepuluh, Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayakan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kesebelas, Koordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.
Keduabelas, Satgas Pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemeritah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.
Ketigabelas, Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun Kamseltibcarlantas.
Keempatbelas, Gelar peralatan dan berdayakan sarana prasarana (Sarpras) Polri guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kelimabelas, Jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi Polisional yang pro aktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dwi)