KEPRI, (media24jam.com) – Entah miras jenis apa yang ditenggak pria berinisial, Snr (26), ini. Dalam keadaan setengah mabuk, nafsu sex-nya langsung melambung tinggi dan tak terbendung lagi. Akhirnya, untuk menyalurkan hasrat, Snr, nekat mencabuli dan menggauli, Mawar (45), nama samaran, yang tidak lain adalah istri dari pamannya sendiri. Belum puas menggauli tantenya, Snr, keburu dibekuk tim Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Cerita menegangkan ini terjadi saat, Mawar, tertidur sangat pulas malam itu dirumahnya tanpa ditemani sang suami, Selasa (12/11/2019). Saat memberi keterangan ke pihak kepolisian, Mawar, mengaku tidak mengetahui jika pelaku masuk ke dalam rumahnya tengah malam sekitar pukul 02.00 wib. Ia baru tersadar ketika tubuhnya tidak mampu menahan beban berat yang menimpanya. Saat matanya melek iapun kaget. Pelaku, Snr, yang tidak lain keponakan suami menindih tubuhnya. Jantungnya berdegup kencang saat pelaku mencekik dan membekap mulutnya. Aroma alkohol yang keluar dari mulut, Snr, sangat menyengat.
Dalam situasi yang tidak menguntungkan ini, Mawar, mencoba melawan namun tenaga, Snr, lebih kuat. Bahkan pelaku menakuti dan menempelkan jari telunjuknya diperut dan mengatakan kepada, Mawar, ini adalah pisau.
Dibawah ancaman pelaku, akhirnya, Mawar, pasrah dan tidak berdaya pada malam itu. Dengan kejam pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana dalamnya. Setelah itu, Mawar, juga dipaksa membuka pakaian pelaku. Lalu iapun menggauli, Mawar, yang pasrah tanpa ada perlawanan.
Pelaku sepertinya memiliki kelainan sexsual berbeda. Ia lebih memilih wanita berumur, padahal usia pelaku terbilang masih muda. Buktinya, sukses melakukan aksi bejatnya, Snr, malah berpesan kepada, Mawar, jika besok malam akan datang lagi.
Ke-esokan harinya, Mawar, lebih memilih lapor Polisi ketimbang memenuhi hasrat seksual, Snr, yang sangat kasar. Dalam ekpos kepada media, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, melalui Kanit PPA Aipda Andi Susilo, Jumat (15/11/2019), mengatakan pelaku, Snr, ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah korban melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.
Adapun Barang Bukti yg sudah diamankan diantaranya: satu helai Celana Jeans Panjang Warna Hitam, 1 helai Celana Dalam pria Warna Abu abu, 1 helai baju lengan pendek warna hitam bergambar Macan,1 helai Celana kulot pendek Warna Hitam, dan 1 helai Celana Dalam Warna Hitam.
Adanya aksi pencabulan ini, pelaku, Snr, bakal terjerat Pasal 289 K.U.H.P yang berbunyi: barang siapa dengan kekerasan atau pengancaman kekerasan memeksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Tahun Penjara. (J.silalahi/Mf).
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri