Karimun (Media24jam.Com) – Caleg dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 Dapil 4 Meral Tebing Binner Manalu yanh di dampingi oleh tim pemenangnya melaporkan ke Badan Pengawasan Pemiihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Karimun terkait adanya kecurangan di TPS 12,Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (27/02/2024).
“Saya bersama tim hadir di sini mau melaporkan di duga adanya kecurangan saat perhitungan ulang di TPS 12 Parit Benut dan meminta kepada Ketua Bawaslu Karimun agar segera dapat menindaklanjutin terkait dugaan kecurangan di TPS 12 Parit Benut,”ucapnya.
Sesuai dengan bukti yg kita ajukan ke Kantor Bawaslu berupa vidio dan rekap kertas suara C1,dimana untuk cara pernghitungan kertas suara terlipat, dan untuk hasil kertas suara C1 terlihat jelas untuk suara Partai sebanyak 5 suara, untuk Caleg nomor urut 1 Abdul Manaf sebanyak 1 suara, untuk suara Binner Manalu nomor urut 2 sebanyak 4 suara, dan untuk Caleg dengan nomor urut 9 dengan perolehan suara sebanyak 6 suara, seharusnya total keseluruhan sebanyak 16 suara, dan hal hasil yang tertulis di C1 kertas suara sebanyak 26 suara, artinya ada pembengkakan sebanyak 10 suara,”cetusnya.
Untuk itu,kehadiran ita hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Karimun membuat laporan dengan adanya bukti Vidio dan kertas suara C1 di duga bukti kecurangan di TPS 12 Parit Benut, Kelurahan Meral, dan kami memohon agar kotak suara di buka kembali dan di hitung secara transparan. Masih di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Karimun Eko Purwandoko mengatakan, terkait laporan yang di sampaikan kepada kita tetap kita tanggapin.
Sesuai mekanismenya, Laporan tersebut akan kita kaji dahulu, apalagi Pleno Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 mendatang, Insyaallah nanti di sana kita sampaikan. Kalau ada persoalan nanti akan di bedah di pleno Kabupaten, karna tingkat PPK Kecamatan sudah selesai, tinggal rekap tingkat Kabupaten.(766hi)