
GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, bakal menjadi tersangka.
Kabarnya, penetapan oknum Kades sebagai tersangka setelah ditemukan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa pada Tahun 2019-2020 silam.
Kepada wartawan, Senin (1/11/2021), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua SH, membenarkan hal tersebut.
Solidaritas menyebut, saat ini pihaknya tengah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan seorang oknum Kades.
“Benar bang. Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa di salah satu Kabupaten/Kota. Kami sudah memanggil oknum Kades untuk dimintai keterangan”, ujar Solidaritas.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara oknum Kades tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan pengelolaan Dana Desa pada Tahun 2019 dan 2020.
“Dalam pengelolaan Dana Desa itu, ada ditemukan penyelewengan yang mana merugikan keuangan negara”, kata Solidaritas.
Saat ditanya nama Desa dan identitas oknum Kades dimaksud, Solidaritas enggan berkomentar.
“Nanti kami release bang, setelah oknum Kades resmi ditetapkan sebagai tersangka”, tandas Solidaritas. (Ris)