Catut Nama PC-FSP.TSI-KSPSI Rudianto CS Dilaporkan ke Polisi

0
750

MEDAN, (media24jam.com) – Pelantikan PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan Rudianto CS yang akan berlangsung di Lapangan Benteng Medan, Rabu (18/12/2019) di batalkan.

Surat Keputusan (SK) diduga ilegal yang mencatut nama Organisasi Profesi oleh PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan yang sah di pimpinan oleh Nandayus Sitepu SH, Rabu (18/12/2019), didampingi Sekretaris Dedi Robby Irawan mendatangi Polrestabes Medan.

Nandayus Sitepu Ketua PC.FSP.TSI-KSPSI Kota Medan melalui, sekretaris, Dedi Robby Irawan menuturkan dan berharap pihak kepolisian segera menindak tegas Rudianto CS yang jelas telah melanggar peraturan dan undang-undangan yang berlaku.

“Laporan kami ke Polisi agar segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Dimana, SK yang dimiliki tidak sesuai dengan AD-ART Organisasi Profesi dan ditolaknya ijin pelantikan kepemimpinan, Rudianto CS oleh pihak Polrestabes Medan melalui Unit Intelkam Polrestabes Medan,” kata Dedi Robby Irawan.

Lanjut Dedi, selain SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan mengatas namakan Pimpinan, Rudianto CS yang ilegal, pihaknya juga melaporkan SK SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan Ancu Silitonga CS yang juga mencatut nama Organisasi Profesi yang ada.

Sebagaimana dalam konfrensi pers yang dinyatakan Ketua PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan, Nandayus Sitepu SH didampingi Sekretaris, Dedi Robby Irawan kepada waratwan menyatakan, SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan Nandayus Sitepu SH yang sah.

Dengan dikeluarkan PD-FSP.TSI-KSPI Sumatera Utara, Ir Yusarli Saragih dan Sekretaris, Febri Dalimunte, SE adalah organisasi serikat pekerja yang legalitasnya terdaftar di Disnaker setempat berdasarkan Undang-Undan g No 21 Tahun 2000 tentang setikat pekerja/serikat buruh dan berkonfederasi pada KSPSI.(ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here