KEPRI, (media24jam.com) – Satreskrim Polres Kabupaten Karimun menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah hasil curian yang meresahkan masyarakat selama ini. Tiga pelaku dan barang bukti turut diamankan. Tiga pelaku kejahatan tersebut diantaranya, Riko (17), Putra Karimun (17) dan Aditya Prasetyo.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, melalui, Iptu Rustam Silaban. Dikatakannya, ketiga pelaku ini terduga maling Hp merek Vivo Y17 warna pink milik korban, Nr. Ketiga pelaku juga memiliki peran masing-masing. Saat itu pelaku mengambil Hp saat korban sedang tertidur lelap.
Kronologis Penangkapan Pelaku
Aksi komplotan maling ini terjadi pada, 10 januari 2020 sekitar Pukul 03.00.Wib. Saat itu pelaku, Riko, berhasil mengambil Hp Vivo milik korban menggunakan kayu melalui jendela kaca kamar di saat korban, Nr, tidur pulas dirumahnya.
Berhasil mencuri Hp korban, keesokan harinya pelaku, Riko, menjual Hp curian tersebut kepada, Aditya Prasetyo (Penadah-red), sebesar Rp600.000.
Selanjutnya, pada Sabtu 25 januari sekitar Pukul 21.00.Wib, Aditya Prasetyo, menukar Hp curian tersebut dengan sebuah sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru milik, Putra Karimun, di daerah pabrik kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Tim Reskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku, Riko, pada, (08/02/2020). Ia ditangkap di jalan Telaga Tujuh kelurahan Sei Lakam Barat sekitar Pukul 12.00.Wib. Sedangkan, Putra karimun, ditangkap di Stadion Badang Perkasa Sekitar Pukul 16.00.Wib. Lalu, Aditya Prasetyo, berhasil ditangkap di Costal Area sekitar Pukul 22.00.Wib.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Hp merk Vivo Y17 warna pink dan sebilah kayu bercat biru dengan panjang sekitar satu meter yang dipakai pelaku untuk mencuri Hp korban.
Dalam kasus ini, tersangka, Riko, akan dikenakan Pasal 363 UU Hukum Pidana Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. Sedangkan, Putra, dan, Aditya, selaku penadah barang curian terancam pasal 480 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 4 Tahun Penjara. (j.silalahi/mf)
Kantor Biro: Kabupaten Karimun – Kepri