Dalam Sebulan,Polres Karimun kembali Amankan 16 Orang Pengedar Narkoba

0
515
AKBP. Muhammad Adenan, SIK didampingi kasat narkoba polres karimun saat melakukan konfrensi pers penangkapan belasan pelaku kajahatan narkoba di wilayah hukum polres karimun kepulauan riau

Karimun. Media24jam.com – Dalam sebulan Satuan Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap 16 orang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karimun Kepulauan Riau.

itu terungkap saat dilakukannya konfrensi pers terkait kasus narkoba tersebut di po;res karimun.

Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan, SIK yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu. Elwin Kristianto, SIk saat Konfrensi pers yang di laksanakan di Polres Karimun mengatakan,Tim Panther Polres Karimun berhasil menangkap 16 orang jaringan pengedar narkoba selama periode maret sampai dengan April 2021.

16 orang tersangka yang berhasil di amankan tim Panther Polres Karimun adalah By, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm dimana seluruh tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda.

“Selama periode bulan 29 maret sampai dengan 30 april sebanyak 16 orang tersangka narkoba berhasil kita amankan ditempat berbeda beda” ungkap kapolres karimun AKBP. Muhammad Adenan, SIK

dari belasan tersangka itu Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 3,2 Kg narkotika jenis Sabu.

dari hasil pemeriksaan para tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Panter Sat Narkoba Polres Karimun, kebanyakan merupakan kurir yang di upah sebesar 5 s/d 10 juta Rupiah dan itupun ada yang sudah menerima upahnya dan ada juga yang belum mendapatkan upahnya

selain itu, berdasarkan keterangan yang di dapat dari para tersangka bahwa barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dan kemasannya sama seperti tangkapan-tangkapan sebumnya serta tangkapan di wilayah lainnya yaitu dimuat di kemasan kantong teh warna hujau dan kuning.

Adenan meminta dukungan kerjasma agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak kita (Kepolisian – red) agar dapat kita bersama sama menjaga wilayah kita terhindar dari Narkotika khususnya bagi anak anak muda kita supaya bebas dari bahaya narkoba.

“mari bekerjasama dengan memberikan informasi terkait keberadaan narkoba ditempat kita agar anak-anak muda kita terhindar dari narkoba” ujar Adenan

“Selama menjabat menjadi Kapolres di Karimun, sebanyak kurang lebih 10 kg yang berhasil diamankan polres karimun.” tutup Adenan.

Untuk memertanggung jawabkan hasil perbuatannya, para tersangka tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun hingga seumur hidup. (J766hi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here