Dana Hibah Rp41 Miliar dari Pemprov Sumut untuk USU Difokuskan pada Pendidikan dan Riset, Bukan Pembangunan Gedung UMKM Square

0
66

MEDAN | Media24jam.com – Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dana hibah Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square. Pihak USU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut keterangan resmi USU, dana hibah yang diterima pada tahun 2025 tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk penguatan sektor pendidikan dan riset, bukan untuk pembangunan infrastruktur UMKM.

Plt Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, Rapido Parasian Gultom, menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk tiga program strategis kampus:

Rp25 miliar untuk pengadaan alat laboratorium yang mendukung riset dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),

Rp14,1 miliar untuk pembangunan Gedung Vokasi USU, dan

Rp2,8 miliar untuk pembangunan jalan di kawasan USU Bekala.

“Pemanfaatan hibah Pemprov Sumut tahun 2025 difokuskan pada peningkatan kapasitas pendidikan dan riset USU,” tegas Rapido, Kamis (9/10/2025).

USU menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundangan.
Proses dimulai sejak 18 Maret 2024, saat USU mengajukan proposal permohonan hibah melalui surat Rektor Nomor 9822/UN5.1.R/PSS/2024 kepada Pemprov Sumut. Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, yang pada 18 April 2025 mengeluarkan surat Nomor 050/22.03/KESRA/IV/2025 untuk pemberitahuan sekaligus permintaan kelengkapan berkas pencairan.
Selanjutnya, 25 April 2025, USU mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui surat Rektor Nomor 8095.1/UN5.1.R/KU/2025, dan pencairan dilakukan pada 23 Juni 2025 langsung ke rekening resmi universitas.

USU juga menegaskan bahwa pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square bukan bagian dari proyek yang didanai melalui hibah Pemprov Sumut. Proyek tersebut merupakan program Pemerintah Kota Medan dengan skema pendanaan APBD Kota Medan secara multiyears, sehingga tidak ada tumpang tindih anggaran antara Pemprov Sumut dan Pemkot Medan.

Lebih jauh, USU menjelaskan bahwa dukungan Pemprov Sumut melalui hibah tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, karena sejalan dengan prioritas pembangunan dalam RPJMD Sumatera Utara. Hibah ini tidak hanya memperkuat kapasitas pendidikan tinggi dan riset di USU, tetapi juga memberi dampak luas terhadap pengembangan sumber daya manusia, inovasi, kesehatan, ketahanan pangan, dan pemerataan pembangunan wilayah.

“Hibah ini merupakan bentuk investasi pembangunan daerah yang memberikan manfaat ganda—memperkuat peran USU sebagai pusat pendidikan, riset, dan inovasi, sekaligus mendukung upaya Pemprov Sumut dalam meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” demikian pernyataan resmi USU.

USU menegaskan komitmennya untuk mengelola setiap dana publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang keliru di masyarakat.

(Pul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here