Di Area Lapak Penampungan Sampah Tadukanraga Terdapat Gedung Mewah Tanpa IMB

0
807

DELISERDANG (media24jam.com) – Masih ingat soal Camat STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Hesron T Girsang mengesalkan bahkan mengutuk tindakan pelaku pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya.

Ternyata, di wilayah tersebut bukan hanya satu lapak tempat penampungan sampah melainkan sedikitnya terdapat ada 3 titik.

Selain itu hal lebih mengejutkan lagi, di seputaran area lapak pembuangan sampah liar itu, terdapat gedung mewah tanpa IMB disebut – sebut milik seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Poldasu.

Hal itu dibuktikan, Selasa (23/2/2021) saat Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir, Eli Ezra S Tarigan SH MH turun ke lokasi pembuangan sampah guna melakukan cek dan ricek.

“Setelah saya cek dan ricek terdapat beberapa titik lapak penampunangan sampah di Dusun I Tungkusan Desa Tadukanraga. Sajauh ini, belum diketahui siapa pembuang sampah dan siapa penyedia lapaknya. Selain itu, di area lapak tersebut terdapat bagunan mewah tanpa IMB. Hal itu sesuai keterangan sesorang yang enggan menyebut namanya saat ditemui di lokasi pembuangan sampah,” ujar Kasitrantib STM Hilir Eli Ezra S Tarigan SH MH.

Sementara itu, Camat STM Hilir, saat dikonfirmasi terkait permasalan ini di ruang kerjanya mengatakan, Kasitrantib sudah turun ke lokasi. Dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa pelaku buang sampah sembarangan serta siap penyedia lapak Rempak penampungannya, ujar camat.

Terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan STM Hilir, Surya A Tarigan, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Ditegaskannya, nantinya, diyakini akibat persoalan sampah – sampa yang dibuang disana, terlebih tumpukan sampah dibakar pula, maka dipastikan akan tercemarnya lingkungan terutama di STM Hilir. Untuk itu, selayaknya penindakan dari dinas atau pihak berkopeten secepatnya melakukan penindakan. Jangan gara – gara kepentingan segelintir oknum meraup keuntungan, akibatnya orang banyak terganggu bahkan dirugikan terutama dalam hal kesehatan, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, diperkirakan sedikitnya puluhan ton kubik sampah perusahaan dibuang ke Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir tepatnya di Dusun I Tungkusan. Aksi buang sampah itu kini jadi polemik dan ramai dibicarakan warga.Selain pencemaran lingkungan, warga khawatir aksi buang sampah sebarangan tersebut nantinya akan pemicu mewabahnya bibit penyakit terlebih saat ini musim pandemi covid-19.

Selain itu, aksi buang sampah itu diperkirakan sudah berlangsungn cukup lama. Sampah yang dibuang disana terdiri dari berbagai jenis, diantaranya sampah perusahaan pabrik kertas yang datangnya dari arah kota Medan. Sedangkan, dari kesemua itu, aksi bukan gratis melainkan kabarnya bayar kepada seorang oknum penyedia lapak warga setempat yang isunya mencapai puluhan juta rupiah perbulannya. Mirisnya, lapak tempat buang sampah itu, disebut sebut masih areal lahan milik PTPN 2 Tanjung Morawa.

Warga berharap, selain kepada Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang dikomandoi Ir Artini S Marpaung, juga pihak penegak hukum serta pihak PTPN 2 kiranya secepatnya turun ke lokasi guna membrangus lapak pembuangan sampah itu serta mengusut tuntas aktor dan dalang dibalik aksi pencemaran lingkungan tersebut. Segera tindak baik pelaku pembuang sampahnya, maupun penyedia lapaknya. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here