Diduga Buntut Kerjasama dengan PT Sentral Daya Madani, Status Satpam Kantor PT Pelindo 1 Pusat di Soal

0
782

BELAWAN, (media24jam.com) – Satuan Pengamanan (Satpam) yang ditugaskan di Kantor Pusat PT Pelindo (Persero) mengeluh, lantaran hingga saat ini tidak ada kejelasan status serta hak lembur mereka yang belum dibayar.

Kondisi ini diduga kuat akibat dari adanya kabar tentang isu penyerahan pengelola jasa tenaga kerja pengamanan yang dilakukan Manajemen PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Jalan Krakatau Ujung No. 100, Kota Medan, Provinsi Sumut kepada PT Sentral Daya Madani.

“Satpam di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan, Provinsi Sumut memang berada di bawah naungan PT Sentral Daya Madani yang sudah 3 tahun lebih dan statusnya masih Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata salah seorang Satpam di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut saat ditanya awak media, Rabu (27/05/2020) kemarin.

Petugas sekurity yang tidak mau menyebutkan identitasnya ini juga mengeluhkan soal uang hak lembur selama 3 bulan mereka yang belum dibayarkan oleh PT Sentral Daya Madani.

“PT Sentral Daya Madani hanya mengeluarkan gaji dan THR kami saja,” ucapnya dengan nada sedih seraya berharap agar pimpinan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) mau memberikan solusi terbaik, serta menindak tegas sekaligus memutuskan hubungan kerjanya dengan PT Sentral Daya Madani sebagai pengelola Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam).

Menyikapi hal tersebut, seorang praktisi hukum Thomson A Hutahaean, SH mengatakan dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Bahwa Pembaharuan Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali paling lama 2 tahun,” ujar Thomson.

Masih dijelaskan pengacara ini, kalau hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Permenker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

“Bahwa PKWT hanya  dibuat untuk paling lama 3 tahun jo Pasal 63 ayat (1) bahwa Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan,” terangnya

Sementara itu secara terpisah, Humas PT Pelindo I, Fiona Sari yang dikonfirmasi via whatsApp tentang PT Sentra Daya Madani yang harus mematuhi UU Ketenagakerjaan terkait Pengelola jasa Tenaga kerja Pengamanan (Satpam ) di BUMN PT Pelindo I dan tentang hak Satpam yang diduga telah diabaikan tersebut hingga saat ini belum memberikan penjelasannya. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here