MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit III Tipiter Polda Sumatera Utara kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pemukiman warga Gang Sahabat, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan aparat kepolisian bersama dua orang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut dilakukan untuk pengambilan ulang sampel air sumur milik warga, guna memastikan hasil yang lebih akurat.
Langkah ini merupakan pengambilan sampel kedua, setelah sebelumnya proses serupa dilakukan pada Senin (20/10/2025) lalu, namun terkendala kondisi hujan deras.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas DLH mengambil sampel air dari dua sumur milik Pantas Sinurat dan Bindu Simanjuntak.
Proses pengujian awal dilakukan langsung di lokasi menggunakan mesin portabel yang dibawa petugas. Sekitar pukul 12.20 WIB, sembari menunggu hasil pemrosesan sampel air, tim Ditreskrimsus Poldasu bersama DLH, perwakilan warga, pihak Kecamatan Patumbak, serta kuasa hukum warga Riki Irawan SH MH, masuk ke area PT Universal Gloves (PT UG).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek langsung potensi sumber pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas gudang penyimpanan cangkang sawit milik perusahaan tersebut.
Sekitar pukul 13.15 WIB, rombongan keluar dari area PT UG setelah melakukan pengecekan di dalam lokasi.
Kuasa hukum warga, Riki Irawan SH MH, mengapresiasi langkah cepat yang diambil aparat kepolisian dan DLH dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Poldasu dan DLH yang sudah menyambut baik laporan warga. Kami berharap pemerintah benar-benar menempatkan kepentingan warga sebagai pelapor sebagai prioritas utama,” tegas Riki kepada wartawan.
Riki juga mengungkapkan, baru kali ini dirinya bersama warga yang bermukim di sekitar gudang cangkang sawit PT UG diperbolehkan masuk langsung ke dalam lokasi, mendampingi aparat penegak hukum dan DLH.
“Ini pertama kalinya kami dan warga bisa melihat langsung kondisi di dalam gudang. Selama ini akses tertutup,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bau menyengat dari tumpukan cangkang sawit masih tercium kuat.
Terlihat tumpukan cangkang kembali berada di lokasi yang sama, meski jumlahnya tidak sebanyak sebelum inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Gakkum DLHK pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) mengenai bangunan gudang PT UG yang berdiri bersebelahan langsung dengan rumah warga, Kasi Trantib Kecamatan Patumbak, Ruslan Tarigan, menyebut hal tersebut bukan kewenangan pihak kecamatan.
“Kalau soal perizinan bangunan gudang itu bukan ranah kami. Itu ranah dinas perizinan satu pintu,” singkat Ruslan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi uji laboratorium terhadap sampel air sumur warga masih menunggu keluaran dari pihak berwenang.
Aparat kepolisian menyatakan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai hasil pemeriksaan teknis dan regulasi yang berlaku.(lin)




