Diduga Sebar Berita Hoax, Mantan Pengurus TKBM Akan di Laporkan ke Polisi

0
531

BELAWAN, (media24jam.com) – Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu akan menuntut mantan pengurus primkop periode 2011-203, JFM yang mencemarkan nama baikya lewat media sosial.

JFM menuding Sabam Parulian Manalu membayar upah buruh hanya 60% serta sejumlah permasalah lain.

“Berita- berita yang dilansir oleh JFM di beberapa media online dan diteruskan di media sosial, seperti facebook, adalah berita hoaks atau tidak benar, atau ada indikasi fitnah yang dapat merugikan orang lain,” ujat Saban Parulian Manalu ketika menggelar temu pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.

Disebutkannya, JFM menilai ada karena dua kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang ditandatangani di tahun 2019 yakni, KKB antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop TKBM tahun 2019 masa berlaku dua tahun dan KKB antara BICT/TPKDB PT Pelindo I Belawan dengan Primkop TKBM tidak memberikan keutnungan bagi Primkop TKBM untuk mendapatkan tunjangan perumahan sesua KM 35 Tahun 2007.

Sabam saat mengelar temu pers didampingi sejumlah pengurus koperasi, mengungkapkan semasa JFM menjabat sebagai pengurus Primkop TKBM banyak permasalahan yang dihadapi, seperti tidak adanya kenaikan upah buruh, utang pembangunan perumahan buruh terbengkalai dan penggelapan aset koperasi.

“Sebagian bisa diselesaikan oleh pengurus baru, seperti pelunasan pembangunan perumahan, sehingga pembangunan perumaham  masih biss berjalan,” ujar Sabam. Senin (03/08/2020) saat temu Pers dengan awak Media dikantornya.

Sedangkan terhadap penggelapan aset koperasi dan biaya jasa notaris yang tidak jelas peruntuksnnya dikeluarkan oleh JFM, telah dilaporkan ke Polda Sumateta Utara.

Sabam juga meminta sejumlah wartawan yang hadir untuk melalukan konfirmasi terhadap sebuah berita terkait Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, guna menghindari berita hoaks yang berujung pada pelanggaran UU ITE. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here