Diduga Selingkuh Dengan MF, Oknum Polri di PTDH, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan : Banding Dipastikan Ditolak

0
69
  1. MEDAN,(media24jam.com)-Bripka RES oknum anggota Polres Tebingtinggi yang tersandung kasus dugaan perselingkuhan dengan istri perwira TNI inisial MF berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun oknum Personel Polri itu mengajukan banding.

Menyikapi hal itu Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan saat konfirmasi awak media Rabu (30/11/2022) di Polda Sumut menegaskan banding RES akan ditolak. 

“Iya, yang bersangkutan melakukan banding. Dia RES di PTDH karena terbukti bersalah berdasarkan pemeriksaan tim di pastikan bandingmya akan ditolak,” ujarnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan itu menegaskan,usai di PTDH, Bripka RES melakukan upaya banding. Akan tetapi, upaya banding yang dilakukan oleh anggota Polres RES akan ditolak

“Apakah bandingnya diterima, itu tidak mungkin. Dia di PTDH karena sudah terbukti. Nantinya, yang memimpin sidang banding Bripka RES adalah Bapak Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Utara. Kita ikuti saja prosesnya dahulu,” tegasnya.

Diakui perwira polisi dengan pangkat tiga melati emas dipundak ini mengaku bahwa banding yang diajukan oleh Bripka RES merupakan proses hukum dan wajib dijalankan. 

“Banding itu merupakan proses hukum yang harus dijalankan, jika keberatan dengan hasil keputusan, jadi Bripka RES keberatan dengan PTDH itu,” terangnya.

Terpisah, Nuriaty Ningsih ibu kandung Letda C mengucapkan terima kasih atas PTDH yang dilakukan oleh Kapolres Tebingtinggi terhadap Bripka RES.

“Terima kasih karena yang bersangkutan (Bripka RES) telah di PTDH. Perbuatannya telah mencoreng institusi Polri dan merugikan orang lain,” ungkapnya.

Mengenai adanya stagmen bahwa banding yang diajukan Bripka RES kening besar akan ditolak. Nuriaty mengaku mendukung itu.

Baca ini juga :  ASTAGA ! "Oknum Sekuriti RS Awal Bros Batam Nyaris Keroyok Pasien"

“Karena diduga telah terbukti sehingga di PTDH, jadi jika Bripka RES mengajukan banding. Kami dari pihak keluarga berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara atau pihak yang memutuskan agar menolak banding dari Bripka RES,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka RES diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dalam sidang etik yang digelar Sabtu (26/11/2022).

Informasi yang dihimpun, aksi dugaan perselingkuhan Bripka RES dan istri TNI sering dilihat oleh warga. Mereka pernah masuk atau check in di Hotel di Kota Tebingtinggi pada 7 September 2022 kurang lebih pukul 18:15 WIB. Kemudian chek out dari hotel tersebut kurang lebih pukul 21:26 WIB.

Tak hanya itu, bukti rekaman CCTV pun ada. Keduanya masuk ke dalam kamar hotel dan diduga telah berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan agama.

Usai check out dari hotel, keduanya pun makan bersama di sebuah Rumah Makan di Tebingtinggi. Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 sekira pukul 11:00 WIB, Bripka RES juga pernah berkunjung ke kediaman MF di saat Letda C tidak di rumah.

Kemudian, Bripka RES dan MF pergi berduaan dan pulang ke rumah itu di malam hari. Padahal, saat itu Letda C sedang tidak berada di rumah (berdinas). Keduanya sempat disaksikan oleh warga. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here