Deli Serdang – Masyarakat Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hulu Desak Kapolresta Deliserdang, Kombel Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, untuk segera menutup Galian C, yang terdapat di-aliran sungai di-Desa Sipingan, sebab di duga tidak mengantongi izin, dan masyarakat juga khawatirkan akan merusak ekosistem di aliran sungai itu. Senin, (4/11/2024).
dari hasil penelusuran Wartawan, tampak di- aliran sungai yang berada dilokasi Desa Sipingan, Kecamatan STM Hulu, Deliserdang, satu unit alat berat berupa ekskavator, lagi mengeruk material bebatuan dari sungai tersebut, yang kemudian di- tumpukan dipinggiran bibir sungai Desa Sipingan, sebelum nantinya di-angkut mengunakan Dam Truk, dan di-bawa ke- klausar milik PT.PMA, untuk kemudian di-olah menjadi berbagai jenis bebatuan, sesuai permintaan konsumen.
Setelah dikonfirmasi ke berbagai pihak ternyata Galian C, miliknya PT.PMA tersebut, belum mengantongi izin. Ketika akan dikonfirmasi kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, di- Mako Polresta Deliserdang belum bisa dijumpai, oleh Wartawan kemudian mencoba menghubungi Nomor Handphone Android pribadi Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bernomor : 08115772XXXX, belum mendapat jawaban, lalu dicoba kirimkan pesan singkat melalui WA belum juga di balas.
Yang hendak Di konfirmasikan Wartawan kepada Kapolresta Deliserdang, terkait adanya desakan Masyarakat Kecamatan STM Hulu, agar pihak Polresta Deliserdang, segera menertibkan Galian C yang tidak mengantongi izin, dan mengapa tetap saja beroperasi di-lokasi aliran sungai Desa Sipingan.
Beberapa Masyarakat Desa Sipingan yang khawatir adanya galian C tersebut adalah”TG” (45), “SR”, serta SP (40), mengatakan kepada Wartawan, bahwa Galian C, yang di-operasikan oleh pihak PT. PMA, tersebut, dapat merusak ekosistem di- sungai tersebut, dan dampak dari pencemaran lingkungannya, yang merasakan nanti masyarakat jua, pungkas mereka bertiga (ES)