Diduga tak netral, ASN dan Ketua Panwas Cam dilaporkan ke Bawaslu

0
1815
Tiurida Silitonga Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun saat menerima laporan dari masyarakat Karimun terkait pelanggaran pilkada karimun 2020

Karimun.Media24jam.com, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “K” dan Ketua Panwascam berinisial “Y” salah satu Kecamatan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga tidak netral dalam Pilkada 2020.

Laporan itu berdasarkan aktifitas yang dilakukan keduanya dimedia sosial, baik melalui Facebook maupun Aplikasi komunikasi Whatsapp

Diantaranya screenshot komunikasi “K” di Facebook yang dilakukan  dengan mengirimkan emote gambar telunjuk bertuliskan nomor satu yang menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan sejumlah warga di Karimun.

Senada dengan “Y” seorang ketua Panwascam di sebuah kecamatan dikarimun, berdasarkan barang bukti screenshot dari komunikasi aplikasi Whatsapp yang disampaikan ke bawaslu,

Dalam bukti screenshot yang dijadikan barang nukti Terlihat  jelas “Y” menjawab setiap komunikasi warga dengan mengirimkan emote bergambar Aunur Rafiq bertuliskan lanjutkan yang juga menjadi perbincangan hangat dan viral di jejaring media sosial di Karimun.

Faizal salah satu pelapor mengatakan,  seharusnya ASN dan Panwas netral bukan malah bersikap sebaliknya

“ Seharusnya ASN dan Panwas bersikap netral agar pesta demokrasi berjalan baik dan tidak ada yang dirugikan, bukan malah bersikap sebaliknya yang justru tidak hanya merugikan salah satu paslon tapi juga merugikan masyarakat” ujar Faizal

Ditempat yang sama, Raja Pahlefi salah seorang pelapor lainnya mengaku kecewa dengan penyelenggara pemilu yang dinilainya tidak netral

“kita kecewa dengan apa yang dilakukan “Y” sebagai Ketua Panwascam, seharusnya bliau netral agar pemilu berjalan baik dan tidak merugikan calon lainnya” unkapnya

Dirinya juga meminta pimpinan Bawaslu harus tegas terhadap bawahannya yang tidak netral agar terciptanya pilkada yg damai, kondusif serta tetap pada prinsip Lurus, Bersih, Jujur dan Adil

“kita juga meminta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karimun bersikap tegas terhadap siapapun bawahannya yang bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilu ini, bahkan kita meminta bawaslu memecat anggota yang jelas-jelas bersikap tak netral agar pesta demokrasi berjalan baik sesuai harapan masyarakat” tambah Raja Pahlefi

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun ditempat yang sama membenarkan adanya laporan terhadap seorang ASN dan seorang bawahannya

“yang dilaporkan ASN dan seorang penyelenggara pemilu dibawah kami berinisial “Y” dan ASN berinisial “K”” ucap Tiurida Silitonga, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun

Dirinya juga mengatakan akan segera menindaklanjuti laoran yang disampaikan

“kita akan segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal, tindaklanjut dan di ikuti dengan pemanggilan untuk klarifikasi sampai hasil tindaklanjut berupa kesimpulan yang bisa berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan lainnya” tambahnya

Bawaslu akan terus mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut, dengan mengumpulkan bukti dan saksi saksi.

Jika dalam waktu yang ditentukan sesuai peraturan, terbukti bersalah atas pelanggaran netralitas ASN, oknum itu akan direkomendasikan ke Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. (766hi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here