Digusur, Persyaratan ini Harus Dipenuhi Pedagang Pasar Luaha Gunungsitoli

0
328

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Setelah digusur, Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, merelokasi pedagang Pasar Luaha ke dua kawasan berbeda.

Adapun kawasan sebagai tempat relokasi adalah Pasar Soliga di Jalan Mawar Kelurahan Ilir dan Pasar Modern Nou di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pedagang untuk mendapatkan kios dan los di dua pasar tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua ST, melalui via telepon selular, Minggu (14/11/2021).

Kepada wartawan, Ilham menerangkan bahwa persyaratan sebagai bentuk pendataan pedagang yang memasuki kawasan Pasar Soliga dan Pasar Modern Nou.

“Banyak pedagang Pasar Luaha tidak terdaftar resmi di Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli. Untuk mendapat kios dan los, pedagang harus memenuhi persyaratan”, kata Ilham.

Adapun persyaratan itu, lanjut Ilham, seperti menyerahkan fotocopy KTP dan KK Kota Gunungsitoli, phasfoto, mengisi formulir pendaftaran serta mengisi surat pernyataan bermaterai.

“Untuk mendaftar, pedagang diminta mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli mulai besok dengan membawa persyaratan yang ditentukan”, ujar Ilham.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol-PP menggusur seratusan pedagang Pasar Luaha, Jumat (12/11/2021).

Penggusuran karena banyak pedagang tidak membayar retribusi jasa umum meski menggunakan fasilitas dan lahan milik Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pasca di gusur, pedagang sayur dan buah-buahan direlokasi ke Pasar Soliga, sementara khusus pedagang ikan ke Pasar Modern Nou. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here