Dinas PUPR Gunungsitoli Diminta Percepat Revisi RTRW dan RDTR

0
543

GUNINGSITOLI (Media24jam.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diminta mempercepat revisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031.

Sama halnya dengan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Gunungsitoli. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan Perda RTRW dan Ranperda RDTR sudah dua kali dilakukan.

Demikian bunyi salinan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Kota Gunungsitoli atas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli TA 2020 yang diterima wartawan, Senin (11/5/2021).

Selain itu, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli juga didorong untuk meningkatkan instalasi dan jaringan air bersih.

Tujuannya, agar saat musim kemarau tiba masyarakat Kota Gunungsitoli tidak kesulitan dalam mendapatkan air bersih.

Selanjutnya, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli diharapkan dapat meningkatkan mutu dan pemanfaatan sarana air bersih yang sebelumnya sudah ada. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here