Dinilai Resahkan Warga, LSM Strategi Minta BKD DPRD Medan Laporkan Aulia Rahman

0
825

MEDAN, (media 24jam.com)  – Mengganggu kenyamanan dan ketentraman orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Dari sudut pandang hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan bisa berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan tersebut tak diterima oleh pihak yang menjadi korban.

Sangat dimaklumi apabila setiap manusia memiliki kepentingan, namun jika salah sasaran, tentunya hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun terhadap diri manusia itu sendiri.

Disisi lain, warga masyarakat selaku makhluk sosial membutuhkan kenyamanan, rasa aman, tentram, serta terlindungi dari segala yang berkaitan dengan interaksi terhadap sesama.

Hal ini diungkapkan M.Yusuf Siregar (foto), Ketua Umum LSM Strategi atau yang akrab disapa Boy Siregar dalam menyikapi gejolak sosial yang terjadi ditengah masyarakat kota Medan khususnya. Seputar dilayangkannya Surat Permohonan Bantuan dari DPRD Medan kepada PT.Sun Kado di Jl.RPH Mabar Kecamatan Medan Deli yang ditandatangani Ketua Komisi 2 bidang Kesejahteraan Rakyat H.Aulia Rahman, SE, tapi stempelnya Partai Gerindra.

“Selain mencoreng wibawa legislatif, perbuatan oknum AR tersebut diduga telah mencemarkan institusi DPRD kota Medan, bahkan tersinyalir menimbulkan serta menambah keresahan masyarakat ditengah pandemi virus Covid-19 saat ini”, ucapnya, Kamis (23/4/2020) pagi.

Dari itu, Boy Siregar meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan segera memberikan sanksi administratif dan melaporkan Aulia Rahman ke aparat hukum atas indikasi meresahkan warga sekaligus pencemaran nama baik DPRD Kota Medan. (ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here