Disdik Batu Bara “Digoyang”, Tim Sulink RDP dengan Komisi 3 DPRD

0
301

Batu Bara, Media24Jam – Komunitas pemuda Batu Bara yang mengatasnamakan Tim Sulink mengendus aroma tak sedap pada anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Mereka menduga ada indikasi korupsi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Berkaitan dengan itu, Tim Sulink pun berhadapan dengan Komisi 3 DPRD Batu Bara guna membeberkan dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, pada Selasa (11/3/2025), sekitar pukul 14.00 wib.

Kehadiran Tim Sulink yakni Zamal, Danil Fahmi, dan Fadli Elka pun disambut baik oleh Ketua Komisi 3 DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, SE dan Anggota DPRD Batu Bara lainnya yakni Usman, SE, H. Milhan, dan Nafiar, S.Pd, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Danil Fahmi selaku perwakilan dari Tim Sulink mengungkapkan bahwa mulai dari tahun 2021 hingga 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara telah membeli aplikasi SIMPEL BOS yang mana anggarannya mencapai hingga Rp 5 Milliar, padahal isi dari aplikasi tersebut sama dengan ARKAS sebuah aplikasi yang telah disiapkan oleh Kemendikbud secara gratis dan nasional yang mana dapat diakses melalui Arkas.Kemdikbud.go.id .

“Pemerintah kan sudah menyiapkan ARKAS secara gratis, jadi ngapain harus beli aplikasi lagi, yang mana kegunaannya pun sama. Ini kan mubazir,” tegasnya.

Danil Fahmi yang juga akrab disapa Bang Deef ini juga menegaskan bahwa perihal ini memang sudah selayaknya di telusuri lebih dalam. Ia juga mengajak para wakil rakyat yang bertugas di Komisi 3 DPRD Batu Bara untuk sama-sama menelusuri perihal ini.

“Jika dibutuhkan bukti-bukti terkait ini, kami siap, kami ada buktinya kok,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, SE menyambut baik atas temuan ini dan mengaku akan segera menelusuri pada instansi terkait.

“Kita akan telusuri dan segera memanggil Dinas Pendidikan Batu Bara untuk meminta tanggapannya terkait ini,” jelasnya.

Pihaknya juga menjadwalkan akan segera mengatur waktu selesai bulan Ramadhan ini.

“Iya kita atur di bulan April ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Batu Bara dari Partai PKS ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari kawan-kawan di RDP tadi, hal ini bertentangan dengan Permendiknas Nomor 63 Tahun 2022, pasal 60 ayat 1. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here