BERASTAGI,(media24jam.com) – Teguh Azhari Akbar terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, Sabtu (28/3/2020) malam, warga Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, ini diringkus anggota Sat Reskrim Polsekta Berasragi, karena menanam ganja di pot bunga belakang rumahnya. Setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dibelakang rumah tersangka 6 pot tanaman ganja, satu buah plastik berisikan pupuk ubtuk tanaman tersebut dan 1 bungkus serbuk putih turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsekta Beradtagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Reskrim Ipda HF.Marpaung ,SH MH kepada wartawan, bahwa benar ada mengamankan seseorang terkait kepemilikan narkoba jenis Ganja.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polsekta Berastagi untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya. (ton)