KEPRI, (media24jam.com) –Sidang terdakwa dua mantan Dir PT. Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) kembali di gelar. Ada sebelas saksi dari kedua belah pihak, juga hadir saksi ahli untuk memberi keterangan maupun pendapat dihadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karimun. Sidang terkait kasus tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan 156 karyawan ini berlangsung memanas, (26/21/2019).
Sidang yang digelar pukul 16.15 Wib, enam orang saksi pekerja memberi keterangan. Mereka mengaku sejak bulan Agustus 2018, iuran BPJS tenaga kerja mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Itu diketahui setelah adanya file Print Out yang diterbitkan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten karimun.
Dalam keterangan saksi, juga menyebutkan keterkaitan dua terdakwa mantan petinggi PT KDH, Indra gunawan, dan Muhammad Yusuf. Saksi mengaku tidak mengetahui pasti peran kedua mantan petinggi itu. Yang diketahui saksi bahwa, Indra gunawan, sebagai wakil direktur, namun selama dilapangan, Indra Gunawan, juga yang mengatur segala hal pekerjaan.
Sementara itu, ada hal yang menarik dalam sidang kali ini. Hasil pengamatan media24jam.com, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Hadi Nugroho SH, bersitegang dengan, Andry Hermawan, selaku kuasa hukum dua terdakwa petinggi PT KDH tersebut. Hal itu dipicu saat JPU menunjukan bukti akte notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didepan Hakim dan para saksi.
Kuasa hukum beralasan, tergugat tidak terima JPU memberitahukan jabatan, Indra Gunawan, dan Muhammad Yusuf, di PT KDH. Sebab para saksi sendiri mengaku tak pernah melihat jabatan tergugat seperti yang tertera pada akte notaris yang ditunjukan JPU itu.
Sidang yang dipimpin Hakim.ketua, Joko Dwi Atmoko.SH.MH., jadi memanas. Akhirnya sidang diskor sampai jam 18.30 wib. Namun sidang tidak bisa dilanjutkan disebabkan salah satu hakim anggota tiba – tiba jatuh sakit. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada, Senin (2/12/2019). Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksisaksi pihak PT KDH dan saksi ahli lainnya.
Seperti diketahui, PT.KDH dinilai menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958 (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri