DPRD Kota Batam Gelar RDPU “Penyerobotan Lahan Warga” Tower Tembesi

0
235
DPRD Kota Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH, saat memimpin RDPU ROW jalan Tower Tembesi.

BATAM I Media24jam.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan warga depan Tower Tembesi, Kecamatan Sagulung, Senin (25/3/2024). Lahan yang di serobot ini sedianya untuk pelebaran jalan oleh BP Batam dan Pemerintah Kota. Namun penyerobotan lahan tersebut di tentang warga RW 16 Tower Tembesi.  

Baca Juga  :

Rapat penting ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH. Turut hadir pejabat terkait dari pihak BP Batam, Pemkot Batam, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Selain itu Kejari Kota Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, dan warga masyarakat terdampak pelebaran jalan Tower Tembesi.

Dalam RDPU hari ini, pihak BP Batam dan Pemko Batam tidak siap memberi penjelasan secara rinci. Untuk itu pihak DPRD akan menjadwal ulang RDPU. “Kita minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” tegas Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Dia juga secara khusus mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang di lakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.

“Soalnya warga menganggap sudah tinggal dan memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak ada selisih paham karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” jelas Nuryanto.

Lanjutnya, Nuryanto menilai ada selisih paham antara pihak BP Batam dan Pemkot Batam terkait batas row jalan yang berdampak pada dugaan penyerobotan lahan warga. Sehingga permasalahan tersebut membingungkan masyarakat setempat. Pihak BP Batam mengklaim batas row jalan itu 100 meter, sementara pihak Pemkot Batam mengatakan 150 meter. Dalam hal ini pihak pemkot belum dapat menjelaskan secara rinci dan teknis.

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Gelar Perkara Pemotongan Kapal Tanker CR6 Secara Ilegal

Sebelumnya, perwakilan warga Tembesi Tower RW 16, RT 01, RT 02 RT 03 mengeluhkan “Ancaman” pembongkaran rumah warga yang terdampak pelebaran jalan. Ketua RW 16, Fahrudin, mengatakan keresahan warga berawal dari adanya pengukuran titik koordinat row jalan. Sebelumnya sudah ada batas yang telah di tentukan oleh pihak BP Batam, yaitu 100 meter. Belakangan diketahui batas tersebut bertambah 20 meter, jadi totalnya menjadi 120 meter. Adanya silang pendapat ini sehingga meresahkan warga. (Handreas Seru)

Artikel Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here