BATAM I Media24jam.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan warga depan Tower Tembesi, Kecamatan Sagulung, Senin (25/3/2024). Lahan yang di serobot ini sedianya untuk pelebaran jalan oleh BP Batam dan Pemerintah Kota. Namun penyerobotan lahan tersebut di tentang warga RW 16 Tower Tembesi.
Baca Juga :
- Pileg 2024: Tiga Mantan Wartawan Lolos ke Gedung DPRD Kota Batam Periode 2024-2029
- Pileg 2024: Jatah Kursi Partai dan Suara Caleg Terbanyak, DPRD Kota Batam
- Anggota DPRD Batam Ini Dipanggil DPP Partai Gegara Kasus Mark-Up Proyek Drainase
Rapat penting ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH. Turut hadir pejabat terkait dari pihak BP Batam, Pemkot Batam, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Selain itu Kejari Kota Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, dan warga masyarakat terdampak pelebaran jalan Tower Tembesi.
Dalam RDPU hari ini, pihak BP Batam dan Pemko Batam tidak siap memberi penjelasan secara rinci. Untuk itu pihak DPRD akan menjadwal ulang RDPU. “Kita minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” tegas Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Dia juga secara khusus mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang di lakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.
“Soalnya warga menganggap sudah tinggal dan memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak ada selisih paham karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” jelas Nuryanto.
Lanjutnya, Nuryanto menilai ada selisih paham antara pihak BP Batam dan Pemkot Batam terkait batas row jalan yang berdampak pada dugaan penyerobotan lahan warga. Sehingga permasalahan tersebut membingungkan masyarakat setempat. Pihak BP Batam mengklaim batas row jalan itu 100 meter, sementara pihak Pemkot Batam mengatakan 150 meter. Dalam hal ini pihak pemkot belum dapat menjelaskan secara rinci dan teknis.
Baca juga: Komisi III DPRD Batam Gelar Perkara Pemotongan Kapal Tanker CR6 Secara Ilegal
Sebelumnya, perwakilan warga Tembesi Tower RW 16, RT 01, RT 02 RT 03 mengeluhkan “Ancaman” pembongkaran rumah warga yang terdampak pelebaran jalan. Ketua RW 16, Fahrudin, mengatakan keresahan warga berawal dari adanya pengukuran titik koordinat row jalan. Sebelumnya sudah ada batas yang telah di tentukan oleh pihak BP Batam, yaitu 100 meter. Belakangan diketahui batas tersebut bertambah 20 meter, jadi totalnya menjadi 120 meter. Adanya silang pendapat ini sehingga meresahkan warga. (Handreas Seru)
Artikel Lainnya:
- Kejari Batam “ BUNGKAM ”Kasus Mark Up Drainase Dinas Perakimtam Hingga Saat ini
- Kejari Kota Batam Temukan Bukti “Mark Up” Proyek Drainase Dinas Perakimtam Berawal Dari Laporan Warga
- Kejari Batam Belum Tetapkan Status Tersangka Mark-Up Proyek Drainase Dinas Perakimtam
- Cara Unik Bocah 12 Tahun Seorang Diri Temui Anggota DPRD Kota Batam Sahat Parulian Tambunan, Endingnya Bikin Haru
- Viral: Judi Gelper di Batam “SETOR ke Konsorsium 303 Jakarta”