DPRD – Pemko Tuntaskan Ranperda Kampung Tua Kota Batam

0
603

KEPRI, (media24jam.com) – DPRD kota Batam menggelar rapat Paripuna terkait laporan Bapemperda atas pengkajian dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (30/12/2020). Dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini juga mengatur porsi keberadaan kampung tua di kota Batam.

Rapat Paripurna ini diadiri Walikota Batam, Rudi, dan Tim Bapemperda DPRD kota Batam diantaranya, plt. Ketua Bapemperda, Safari Ramadhan, S.Pd.I, dan anggotanya, Putra Yustisi Respaty, Tumbur M. Sihaloho, SE, Amintas Tambunan, Azhari David Yolanda, SH., MH, Muhammad Yunus Muda, SE, MM, Hendra Asman, SH., MH, Muhammad Rudi, ST, Harmidi Umar Husen, SH, Utusan Sarumaha, SH, dan, Muhammad Yunus, S.Pi.

Berikut paparan Bapemperda dalam laporannya di sidang paripurna terkait Kampung Tua di kota Batam.
“Mengingat strategis sekaligus kompleksnya materi dan substansi Ranperda RTRW kota Batam tahun 2020-2040, Bapemperda perlu beberapa kali meminta penambahan waktu kepada rapat paripurna guna menyelesaikan berbagai permasalahan,  jalan, tanah objek reforma agraria (tora), hutan lindung, perkampungan tua dan kawasan bandara”.

Khusus untuk perkampungan tua, ada beberapa kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh beberapa pihak yang hadir pada rapat finalisasi pada tanggal 29 Desember 2020 di ruang serba guna DPRD kota batam, yakni pemko batam, Bp batam, Bapemperda dan RKWB.

Kesepakatan tersebut yaitu,
(A). penyelesaian permasalahan alokasi lahan di perkampungan tua akan diselesaikan lebih lanjut oleh pemerintah kota Batam, Bp batam, dan Badan Pertanahan Nasional kota Batam, dengan melibatkan Bapemperda DPRD kota Batam dan RKWB serta pihak-pihak terkait lainnya.
(B). Materi dan subtansi perkampungan tua akan diatur secara datail dalam Ranperda perkampungan tua termasuk rencana induk pengelolaan dan pengembangan perkampungan tua, dan akan dibahas bersamaan dengan pembahasan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Batam.
(C). Luasan perkampungan tua akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis penyelesaian kampung tua.

Alhamdulillah, akhirnya satu per-satu permasalahan dalam pembahasan harmonisasi dan pengkajian Ranperda rencana tata ruang wilayah kota Batam tahun 2020 – 2040 dapat diurai dan dicarikan jalan keluar, setelah berdiskusi dan membahas bersama dengan stakeholders terkait, sehingga pada hari ini, Bapemperda dapat melaporkannya kepada rapat paripurna yang terhormat dan sekaligus dilakukan pengambilan keputusan.

Bapemperda kepada rapat paripurna juga melaporkan bahwa, Ranperda rencana tata ruang wilayah kota Batam tahun 2020 – 2040 terdiri dari 15 BAB dan 89 pasal, dan secara sistematika disampaikan sebagai berikut:

Terdiri dari,  BAB I yang mengatur tentang ketentuan umum (pasal 1-3), BAB II Lingkup wilayah perencanaan (pasal 4 – 5), BAB III tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (pasal 6 – 8), BAB IV rencana struktur ruang (pasal 9 – 22), BAB V rencana pola ruang wilayah kota (pasal 23 – 38), BAB VI penetapan kawasan strategis kota (pasal 39), BAB VII arahan pemanfaatan ruang (pasal 40 – 43), BAB VIII ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 44– 72), BAB IX hak, kewajiban dan peran masyarakat (pasal 73 – 82), BAB X kelembagaan, (pasal 83), BAB XI penyelesaian sengketa (pasal 84), BAB XII ketentuan pidana (pasal 85), BAB XIII ketentuan lain-lain (pasal 86), BAB XIV ketentuan peralihan (pasal 87), dan BAB XV ketentuan penutup (pasal 88 – 89).

Atas selesainya harmonisasi dan pengkajian materi dan substansi Ranperda rencana tata ruang wilayah kota batam tahun 2020 – 2040, Bapemperda memohon kepada rapat paripurna dapat menyetujui dan mensahkan Ranperda rencana tata ruang wilayah kota Batam tahun 2020 – 2040 menjadi peraturan daerah. Ending dari rapat paripurna ini, antara DPRD dan Pemko Batam menyepakati adanya Ranperda Kampung Tua.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda, Safari Ramadan, berharap keputusan ini menjadi kado terindah untuk Kota Batam diusianya yang ke 191 tahun dan diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam. “Menuju terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” tutupnya. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here